Wajib Diketahui Para Pelaku Bisnis Online! Cara Menghitung Tarif Pajak UMKM

Wajib Diketahui Para Pelaku Bisnis Online! Cara Menghitung Tarif Pajak UMKM

Bisnis Online Tanpa Modal –  Diketahui salah satu syarat perusahaan e-commerce apabila ingin membesarkan target pasarnya di platform online, yakni pelaku UMKM online didorong untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM RI Tina Talisa mengatakan, dengan adanya NIB, pemilik bisnis online memiliki kepemilikan atas legalitas usaha.

Maka, bisnis yang dikembangkan bisa terdata, terlindungi secara hukum, dan dapat mengakses berbagai sumber permodalan.

“Pelaku usaha itu kalau disuruh mendaftar NIB biasanya takut jika dipungut pajak. Tenang saja, itu belum waktunya UMKM yang masih skala kecil sudah dipajaki,” katanya dalam Konferensi Pers ‘Hari Perempuan Sedunia’, pada Senin (6/3/2023) lalu.

Tina menjelaskan, UMKM yang wajib dikenakan pajak hanya yang memiliki omzet mencapai Rp500 juta dalam satu tahun, yang mana PPh final UMKM hanya sebesar 0,5 persen.

“Jadi, misal temen-temen omzet 30 juta perbulan, berarti satu tahun bisa Rp360 juta, itu berarti belum kena pajak,” jelasnya.

Dia juga menambahkan, nilai yang dikenakan pajak tersebut merupakan nilai yang lebih.

“Kita ilustrasikan lagi ya. Misal, pelaku UMKM sebulan punya omzet Rp50 juta, setahun Rp600 juta. Jadi, yang kena pajak Rp500 juta kurang Rp600 juta, ya hasilnya Rp100 juta. Lalu Rp100 juta diambil 0,5 persennya. Berarti, cuma Rp500.000 kemudian dibagi 12 bulan, artinya hanya Rp40.000 per bulan,” tambah Tina.

Untuk proses penerbitan NIB itu sendiri hanya membutuhkan waktu selama tujuh menit, yang terhitung dari awal mulai proses pendaftaran, akan tetapi dengan catatan semua data pendaftaran lengkap.

“Saat ini sudah sangat mudah, pelaku usaha terutama ibu-ibu yang notabene sudah tua hanya butuh NIK dan nomor ponsel yang terhubung WhatsApp saja,” ujarnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Regional) Tokopedia Rizky Juanita Azuz mengatakan, saat ini NIB dibutuhkan para seller untuk dapat menaikkan kredibilitas tokonya.

“Bagi pebisnis yang ingin naik status tokonya, maka harus memiliki NIB. Misal di awal, status tokonya adalah Power Merchant, kalau ingin naik jadi Official Store, di mana bisa menjaring lebih banyak pelanggan ya harus memiliki NIB,” katanya.