UMKM Keluhkan Ongkir Baru, Pemerintah Turun Tangan

UMKM Keluhkan Ongkir Baru, Pemerintah Turun Tangan

Bisnis Online Tanpa Modal — Kebijakan baru beberapa marketplace yang membebankan biaya logistik pada penjual mulai memicu reaksi dari pelaku usaha kecil. Banyak seller mengaku keberatan sebab pengeluaran operasional mereka semakin bertambah, terutama di tengah persaingan bisnis online yang makin ketat.

Karena kondisi tersebut, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berencana memanggil beberapa platform e-commerce untuk meminta penjelasan terkait penerapan biaya layanan tersebut. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang diterapkan tidak merugikan para pelaku UMKM yang menggantungkan penjualan melalui marketplace.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan pihaknya akan membuka ruang diskusi bersama perusahaan platform digital guna mencari solusi yang lebih seimbang bagi semua pihak.

Menurutnya, hubungan antara marketplace dan pelaku UMKM harus tetap berjalan sehat agar ekosistem perdagangan digital di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan.

Pelaku Usaha Mulai Cari Jalur Penjualan Alternatif

Penerapan biaya tambahan di marketplace ternyata mulai memengaruhi cara pelaku usaha menjalankan bisnis mereka. Sejumlah UMKM kini memilih memanfaatkan media sosial hanya sebagai sarana promosi produk, sementara transaksi dilakukan langsung dengan pembeli tanpa melalui aplikasi e-commerce.

Cara tersebut dirasa lebih menguntungkan sebab penjual bisa mengurangi potongan biaya dari platform. Tak hanya itu, seller juga mempunyai kontrol lebih besar terhadap harga produk dan keuntungan yang diperoleh.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa pelaku usaha mulai mengubah strategi penjualan mereka. Banyak UMKM kini menggabungkan berbagai kanal pemasaran agar tetap bisa menjangkau konsumen tanpa bergantung penuh pada marketplace.

Strategi tersebut dirasa bisa membantu pelaku usaha menjaga efisiensi biaya sekaligus mempertahankan daya saing di pasar digital yang semakin kompetitif.

TikTok Shop dan Shopee Mulai Terapkan Tarif Baru

Polemik biaya logistik mulai mencuat setelah beberapa platform e-commerce menerapkan aturan baru sejak awal Mei 2026. Salah satunya TikTok Shop yang kini mengenakan biaya layanan logistik untuk setiap pesanan baru.

Biaya tersebut meliputi proses penanganan pesanan, pengaturan pengiriman, hingga distribusi barang ke alamat pembeli. Seluruh biaya dibebankan kepada penjual dan tidak muncul dalam rincian pembayaran konsumen saat checkout.

Besaran tarif yang dikenakan berbeda tergantung jenis layanan dan lokasi pengiriman. Untuk area Jakarta misalnya, biaya pengiriman standar dihitung berdasarkan berat barang, sedangkan layanan instan dan same-day memiliki tarif tersendiri.

Shopee juga akan melakukan penyesuaian biaya layanan pada program Gratis Ongkir XTRA. Penjual dikenakan potongan tertentu sesuai kategori produk yang dijual, dengan batas maksimal biaya berbeda antara produk reguler dan ukuran khusus.

Kebijakan tersebut turut mendapat perhatian dari Kementerian Perdagangan. Pemerintah meminta platform digital tetap mengedepankan transparansi dan tidak memberatkan pelaku usaha, terutama UMKM lokal yang menjadi tulang punggung perdagangan online di Indonesia.