Ekspor Batu Bara dan Sawit Akan Dikendalikan BUMN

Ekspor Batu Bara dan Sawit Akan Dikendalikan BUMN

Bisnis Online Tanpa Modal — Pemerintah mulai menyiapkan sistem baru dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia. Presiden Prabowo Subianto memastikan ekspor sejumlah komoditas unggulan nasional nantinya wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.

Kebijakan tersebut mencakup beberapa komoditas utama seperti minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, hingga paduan besi atau ferro alloy. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat pengawasan perdagangan internasional sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA.

Prabowo menyampaikan langsung kebijakan tersebut saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 dalam sidang paripurna DPR di Jakarta, Rabu (20/5).

Menurut Prabowo, pemerintah akan menunjuk BUMN tertentu sebagai eksportir tunggal untuk transaksi komoditas strategis Indonesia. Meski begitu, hasil penjualan ekspor tetap akan diteruskan kepada pelaku usaha atau perusahaan pengelola komoditas terkait.

Pemerintah Ingin Perketat Pengawasan Ekspor

Pemerintah menargetkan aturan baru ini mampu memperkuat sistem monitoring perdagangan ekspor Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan bisa mengurangi berbagai praktik yang selama ini dianggap merugikan negara.

Beberapa praktik yang menjadi perhatian pemerintah meliputi underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya, transfer pricing, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke luar negeri.

Melalui skema baru tersebut, pemerintah ingin memastikan transaksi ekspor komoditas strategis dapat terpantau lebih maksimal. Dengan begitu, potensi penerimaan pajak dan pemasukan negara dari sektor SDA dinilai bisa meningkat lebih optimal.

Prabowo juga menyinggung bahwa Indonesia ingin memperbaiki sistem penerimaan negara dari sektor sumber daya alam agar mampu bersaing dengan negara lain seperti Meksiko dan Filipina.

Berdasarkan data pemerintah, total nilai ekspor tiga komoditas tersebut sepanjang 2025 mencapai sekitar 65 miliar dolar AS atau setara Rp1.100 triliun.

Implementasi Dilakukan Bertahap

Pemerintah akan menjalankan kebijakan ini dalam dua tahap. Tahap pertama menjadi masa transisi yang dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Pada fase tersebut, para eksportir mulai mengalihkan sistem transaksi dan kontrak perdagangan dengan pembeli luar negeri kepada BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Selanjutnya, tahap implementasi penuh akan dimulai pada 1 September 2026. Dalam fase ini, seluruh transaksi ekspor maupun impor dengan pembeli luar negeri wajib dilakukan melalui BUMN.

Sebelumnya, kabar mengenai pembentukan badan khusus pengelola ekspor komoditas strategis memang sudah beredar di kalangan pelaku pasar sejak awal pekan.

Pemerintah disebut sedang menyiapkan skema perdagangan baru untuk beberapa komoditas unggulan nasional seperti batu bara, CPO, dan mineral tertentu.

Dalam rancangan tersebut, perusahaan eksportir nantinya kemungkinan harus menjual komoditas mereka terlebih dahulu kepada badan atau BUMN yang ditunjuk pemerintah sebelum dipasarkan ke luar negeri.

Kebijakan ini diperkirakan akan membawa perubahan besar terhadap tata kelola perdagangan ekspor Indonesia, khususnya di sektor sumber daya alam yang selama ini menjadi salah satu penyumbang utama pendapatan negara.