Cara Membedakan Beras Premium dan Medium, Simak Penjelasan BULOG
Bisnis Online Tanpa Modal — Masyarakat diimbau untuk tidak menilai kualitas beras hanya dari tampilan fisiknya. Perum BULOG menegaskan bahwa warna putih, tekstur bersih, atau kemasan yang menarik bukan menjadi penentu sebuah beras masuk kategori premium maupun medium.
Penilaian mutu beras, menurut BULOG, harus mengacu pada standar resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Edukasi ini diberikan agar konsumen lebih memahami perbedaan kedua jenis beras tersebut sehingga dapat membeli produk yang sesuai dengan kualitas dan harga yang dibayarkan.
“Beras premium bukan sekadar beras yang terlihat putih, bersih, atau mengilap. Penentuan kelas mutu harus mengacu pada parameter yang dapat diukur dan diuji. Melalui edukasi ini, kami ingin membantu masyarakat menjadi konsumen yang semakin cermat sekaligus memperoleh kepastian bahwa mutu beras yang dibeli sesuai dengan kelas dan harganya,” ujar Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani.
Standar Beras Premium dan Medium Mengacu pada Regulasi Pemerintah
Rizal menjelaskan, klasifikasi mutu beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Aturan tersebut menetapkan sejumlah indikator teknis yang wajib dipenuhi sebelum beras dipasarkan kepada masyarakat.
Beberapa parameter yang menjadi acuan meliputi derajat sosoh, kadar air, jumlah butir menir, butir patah, butir beras jenis lain, hingga keberadaan butir gabah dan benda asing. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, beras kemudian dikelompokkan ke dalam kategori premium atau medium.
Untuk beras premium, derajat sosoh minimal mencapai 95 persen dengan kadar air maksimal 14 persen. Selain itu, kandungan butir menir dibatasi maksimal 0,5 persen, butir patah tidak lebih dari 15 persen, total butir beras lainnya maksimal 1 persen, serta tidak boleh mengandung butir gabah maupun benda asing.
Sementara itu, beras medium memiliki standar derajat sosoh dan kadar air yang sama, tetapi toleransi terhadap butir menir, butir patah, dan butir beras lainnya lebih besar. Pada kategori ini, butir menir diperbolehkan hingga 2 persen, butir patah maksimal 25 persen, total butir beras lainnya maksimal 4 persen, serta masih ditoleransi satu butir gabah dalam setiap 100 gram beras.
Menurut Rizal, perbedaan utama antara kedua kategori tersebut terletak pada komposisi butir beras, sehingga konsumen sebaiknya memperhatikan informasi pada label kemasan dan membeli produk dari penjual yang terpercaya.
BULOG Ingatkan Konsumen Memahami HET Beras
Selain memberikan pemahaman mengenai mutu beras, BULOG juga mengingatkan masyarakat untuk mengetahui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku sesuai wilayah distribusi.
Di Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram, sedangkan beras premium Rp14.900 per kilogram.
Untuk Zona 2 yang mencakup wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur, HET beras medium sebesar Rp14.000 per kilogram dan premium Rp15.400 per kilogram.
Sementara itu, di Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium dipatok Rp15.500 per kilogram, sedangkan beras premium sebesar Rp15.800 per kilogram.
BULOG menilai edukasi mengenai mutu beras perlu terus diperluas agar masyarakat tidak mudah terkecoh oleh tampilan fisik produk. Dengan pemahaman yang lebih baik, konsumen diharapkan mampu memilih beras secara objektif, sementara pelaku usaha yang menjalankan perdagangan sesuai aturan juga mendapatkan perlindungan.
Ke depan, BULOG akan terus berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan literasi masyarakat mengenai standar mutu beras di Indonesia.
