UU Perlindungan Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ini Aturan Kontrak dan Magang
Bisnis Online Tanpa Modal — Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan menghadapi batas waktu yang lebih jelas setelah Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aturan baru tersebut membatasi total masa kerja pekerja kontrak maksimal empat tahun.
Skema itu tidak berarti perusahaan bisa langsung membuat kontrak selama empat tahun. Masa kerja dibagi dalam beberapa periode, dengan kontrak awal paling lama dua tahun. Setelah itu, perusahaan masih dapat memperpanjangnya sebanyak dua kali dengan durasi maksimal satu tahun untuk setiap perpanjangan.
Dengan pola tersebut, batas keseluruhan masa kerja PKWT menjadi empat tahun.
“Di undang-undang ini jauh lebih baik. Hanya empat tahun maksimal. Jadi dua tahun pertama kontrak, setelah itu boleh diperpanjang tapi dua kali, periodenya dua kali. Setiap periode masing-masing satu tahun,” kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10).
Setelah Empat Tahun, Perusahaan Harus Menentukan Status Pekerja
Pembatasan tersebut membuat perusahaan tidak bisa mempertahankan pekerja dalam status kontrak tanpa batas waktu.
Setelah masa maksimal empat tahun berakhir, perusahaan harus menentukan apakah tenaga kerja tersebut masih dibutuhkan. Jika kebutuhan terhadap pekerja masih ada, statusnya dapat diubah menjadi karyawan tetap.
Sebaliknya, apabila perusahaan tidak lagi membutuhkan tenaga kerja tersebut, hubungan kerja dapat diakhiri melalui pemutusan hubungan kerja (PHK).
Said juga memberikan gambaran bahwa perhitungan periode tidak semata-mata berdasarkan jumlah bulan yang telah dijalani. Jumlah perpanjangan juga menjadi faktor yang diperhatikan.
Misalnya, seorang pekerja menjalani kontrak selama satu tahun. Kontrak tersebut kemudian diperpanjang enam bulan dan kembali diperpanjang tiga bulan. Total masa kerja baru mencapai satu tahun sembilan bulan.
Namun, pekerja tersebut sudah melewati tiga periode kontrak. Artinya, perusahaan tidak dapat kembali memperpanjangnya sebagai pekerja kontrak. Jika tenaga kerja tersebut masih diperlukan, statusnya harus diubah menjadi karyawan tetap.
Said menilai ketentuan baru tersebut memberikan batas yang lebih tegas dibandingkan sejumlah aturan sebelumnya.
Ia membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Menurutnya, aturan tersebut mengatur kontrak paling lama dua tahun yang dapat diperpanjang satu tahun.
Setelah itu, kontrak dapat diperbarui setelah adanya jeda 30 hari, dengan masa pembaruan maksimal dua tahun.
Said juga menilai ketentuan dalam UU Cipta Kerja membuka peluang terjadinya kontrak berulang melalui mekanisme yang tersedia.
Dalam aturan baru, ia menilai batas maksimal empat tahun memberikan kepastian yang lebih jelas mengenai kapan perusahaan harus menentukan keberlanjutan hubungan kerja.
Masa Magang Juga Dibatasi Enam Bulan
Selain PKWT, aturan baru juga memberikan batas waktu terhadap kegiatan pemagangan.
Said mengatakan masa pemagangan maksimal ditetapkan selama enam bulan. Ia menekankan bahwa magang merupakan bagian dari pelatihan kerja dan bukan hubungan kerja biasa.
Karena itu, kegiatan magang tidak semestinya digunakan secara terus-menerus untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja perusahaan.
“Untuk pasal pemagangan. Di situ dalam undang-undang yang baru diperjelas bahwa pemagangan adalah pelatihan kerja dan maksimal enam bulan. Pemagangan bukan hubungan kerja. Jadi enggak boleh terus-terusan magang,” ujarnya.
Meski demikian, Said melihat masih ada hal yang perlu diperjelas dalam penerapannya, terutama mengenai batas antara peserta magang dan pekerja.
Salah satu persoalan yang disoroti Said adalah belum jelasnya persyaratan mengenai pelaksanaan pemagangan.
Menurut dia, perbedaan status antara pekerja dan peserta magang seharusnya juga tercermin dalam ketentuan jam kerja.
Pekerja pada umumnya memiliki waktu kerja hingga 40 jam per minggu. Sementara itu, peserta magang seharusnya tidak diperlakukan dengan pola kerja yang sama seperti karyawan.
Said memberikan contoh pembatasan sekitar 20 jam per minggu atau empat jam per hari jika kegiatan berlangsung selama lima hari dalam sepekan.
Hal itu dinilai penting karena peserta magang tidak menerima upah minimum sebagaimana pekerja. Imbalan yang diterima peserta magang pada dasarnya dapat berupa uang transportasi, makan, atau uang saku.
Karena itu, Said mengingatkan agar perusahaan tidak memanfaatkan status magang untuk mendapatkan tenaga kerja dengan beban kerja seperti karyawan reguler.
Persoalan pemagangan juga dinilai berkaitan dengan pengaturan pekerja alih daya atau outsourcing.
Said sebelumnya menyebut UU Perlindungan Ketenagakerjaan baru telah memberikan batasan terhadap jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Terdapat pula ketentuan khusus yang berkaitan dengan sektor tertentu, termasuk BUMN serta pertambangan dan perminyakan.
Menurutnya, pembatasan outsourcing perlu berjalan beriringan dengan aturan pemagangan yang lebih jelas.
Tanpa pengaturan yang tegas, terdapat kekhawatiran kebutuhan tenaga kerja perusahaan justru dialihkan kepada peserta magang meskipun pekerjaan tersebut pada dasarnya merupakan pekerjaan reguler.
Isi Final UU Belum Bisa Diakses
Meski DPR telah mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Said mengingatkan bahwa masyarakat belum dapat langsung mengakses naskah final undang-undang tersebut.
Menurut dia, draf yang telah disahkan masih harus menjalani proses sinkronisasi antarpasal. Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terdapat tumpang tindih ketentuan ataupun perbedaan definisi di dalam undang-undang.
Proses sinkronisasi diperkirakan membutuhkan waktu paling cepat sekitar dua minggu dan umumnya dapat berlangsung hingga satu bulan.
Setelah proses tersebut selesai, draf akan diteruskan ke Kementerian Sekretariat Negara sebelum akhirnya dapat diakses sebagai naskah akhir undang-undang.
DPR mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (6/10).
Sebanyak delapan fraksi menyatakan persetujuan terhadap pengesahan aturan tersebut.
Panitia Kerja menyebut undang-undang baru itu terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, tenaga kerja asing hingga pengupahan.
Pembentukan undang-undang tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu meminta DPR bersama pemerintah membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri sehingga pengaturan ketenagakerjaan tidak kembali ditempatkan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dengan disahkannya aturan baru tersebut, sejumlah ketentuan mengenai hubungan kerja kini memasuki tahap penerapan. Batas masa PKWT dan pemagangan menjadi dua hal yang akan mendapat perhatian dalam pelaksanaan aturan baru, sementara rincian akhir undang-undang masih menunggu proses sinkronisasi sebelum dapat diakses secara resmi.
