BGN Hentikan Operasional 2 SPPG di Jawa Tengah, Ini Alasannya
Bisnis Online Tanpa Modal — Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penutupan permanen pada dua dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Tengah. Kebijakan ini berdampak pada 4.965 penerima manfaat yang sebelumnya menerima layanan dari kedua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut.
Penutupan dilakukan setelah BGN menemukan sejumlah persoalan, mulai dari tidak beroperasinya dapur selama lebih dari 30 hari tanpa rekomendasi untuk kembali beroperasi hingga kondisi yang dinilai membahayakan kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, memastikan bahwa penghentian layanan di kedua lokasi tidak akan membuat ribuan penerima manfaat kehilangan akses terhadap program MBG. BGN akan mengalihkan layanan mereka ke dapur lain yang berada di sekitar lokasi dan memenuhi persyaratan operasional.
Dua Dapur MBG di Semarang dan Batang Ditutup Permanen
Dua SPPG yang terkena sanksi berada di Kota Semarang dan Kabupaten Batang. Masing-masing dapur dikelola oleh yayasan yang berbeda dan melayani ribuan penerima manfaat.
SPPG Kota Semarang Timur Karangturi, yang dikelola Yayasan Putra Maju Mapan Mandiri, tercatat melayani 2.370 penerima manfaat. Sementara itu, SPPG Batang-Batang Bawang di Kabupaten Batang berada di bawah pengelolaan Yayasan Bela Batang Sejahtera dengan jumlah penerima manfaat mencapai 2.595 orang.
Dengan penutupan kedua fasilitas tersebut, total 4.965 orang terdampak perubahan layanan. BGN menetapkan penghentian operasional melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026 dan Nomor 63531 Tahun 2026.
Ketut menjelaskan, pemindahan layanan akan dilakukan ke SPPG terdekat yang telah memenuhi ketentuan. Langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan program MBG bagi masyarakat yang sebelumnya bergantung pada kedua dapur tersebut.
Alasan BGN Menghentikan Operasional Secara Permanen
BGN menyebut terdapat dua pertimbangan utama dalam menjatuhkan sanksi kepada kedua SPPG. Pertama, kedua dapur telah berhenti beroperasi selama lebih dari 30 hari tanpa memperoleh rekomendasi untuk kembali menjalankan pelayanan.
Kedua, ditemukan persoalan yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 penerima manfaat. Selain itu, proses pelaporan mengenai persoalan tersebut berlangsung lebih dari tujuh hari.
Menurut Ketut, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena program MBG berkaitan langsung dengan penyediaan makanan bagi masyarakat. Karena itu, aspek kesehatan dan keselamatan harus menjadi bagian utama dalam pelaksanaan layanan.
BGN juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh SPPG akan terus diperkuat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap dapur menjalankan kegiatan sesuai standar yang ditetapkan, sehingga kualitas layanan dan keamanan penerima manfaat tetap terjaga.
BGN Beri Suspend Khusus kepada 91 Dapur MBG
Selain menutup dua dapur secara permanen, BGN menjatuhkan suspend khusus kepada 91 SPPG yang belum menuntaskan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026, puluhan SPPG tersebut belum mengembalikan dana yang menjadi temuan pemeriksaan ke kas negara.
Total nilai temuan yang belum diselesaikan mencapai Rp18.198.223.745 atau sekitar Rp18,19 miliar.
BGN merinci, 91 SPPG yang dikenai suspend khusus terdiri atas empat dapur di wilayah I, sebanyak 73 dapur di wilayah II, serta 14 dapur di wilayah III.
Berbeda dengan penutupan permanen, suspend khusus merupakan penghentian operasional yang berlaku tanpa batas waktu sampai pihak SPPG memenuhi kewajiban pengembalian dana.
BGN menetapkan bahwa suspend khusus dapat dicabut apabila SPPG yang bersangkutan telah menyetorkan dana sesuai temuan pemeriksaan ke kas negara dan menyerahkan bukti pembayaran yang sah.
Ketut menegaskan, penyelesaian kewajiban tersebut menjadi syarat bagi dapur yang terkena sanksi untuk memperoleh pencabutan status suspend.
Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas hasil pemeriksaan sekaligus upaya memperkuat pengawasan tata kelola program MBG.
Melalui penutupan permanen terhadap dapur yang dinilai bermasalah dan penghentian sementara terhadap SPPG yang belum menyelesaikan kewajiban keuangan, BGN berupaya memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pengalihan layanan bagi penerima manfaat dari dua dapur yang ditutup menjadi langkah penting agar akses terhadap program MBG tetap berlanjut.
