Menkeu Tinjau Pajak Progresif Pencairan JHT
Bisnis Online Tanpa Modal — Pemerintah membuka peluang untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan atas Jaminan Hari Tua (JHT) setelah menerima sejumlah usulan dari kalangan pekerja. Salah satu usulan yang mencuat adalah pembebasan pajak saat pencairan JHT atau penerapan tarif pajak sebesar nol persen.
Usulan tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam pertemuannya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan. Seluruh usulan akan dipelajari secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, dampak fiskal, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Kita akan melihat kembali dasar kebijakan yang digunakan saat aturan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil,” kata Purbaya.
Pemerintah Tinjau Pajak Progresif hingga Batas Nilai JHT
Selain usulan tarif pajak nol persen, pemerintah juga akan mengevaluasi mekanisme pajak progresif yang selama ini dikenakan kepada pekerja yang mencairkan JHT lebih dari satu kali akibat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Purbaya, aturan tersebut akan dikaji untuk mengetahui apakah masih sesuai dengan kondisi dunia kerja saat ini, terutama bagi pekerja yang harus berpindah pekerjaan karena beberapa kali terkena PHK.
Pemerintah juga akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak lagi mengikuti perkembangan sistem jaminan sosial maupun dinamika pasar kerja.
Dalam proses evaluasi tersebut, pemerintah akan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, serta kondisi fiskal negara.
Purbaya menambahkan pemerintah akan terus berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum menetapkan kebijakan baru agar hasilnya lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Said Iqbal Usulkan JHT Diperlakukan sebagai Tabungan Sosial
Said Iqbal menjelaskan bahwa usulan pembebasan pajak didasarkan pada pandangan bahwa JHT merupakan tabungan sosial, bukan produk tabungan komersial. Karena itu, menurutnya, pengenaan pajak seharusnya hanya berlaku pada hasil pengembangannya, bukan pada dana pokok yang menjadi hak pekerja.
Ia juga meminta pemerintah menghapus pajak progresif atas pencairan JHT. Menurutnya, aturan tersebut justru membebani pekerja yang berkali-kali kehilangan pekerjaan sehingga harus mencairkan dana JHT lebih dari sekali. Dalam kondisi tertentu, tarif pajak yang dikenakan bahkan dapat mencapai 30 persen.
Selain itu, Said mengusulkan agar batas nilai JHT yang dikenai pajak tidak lagi mengacu pada angka Rp50 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Ia menilai nilai tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan penyesuaian menggunakan acuan harga emas atau tingkat inflasi. Dengan pendekatan tersebut, batas JHT yang mulai dikenai pajak diperkirakan dapat meningkat hingga sekitar Rp400 juta, sehingga dinilai lebih mencerminkan nilai riil dibandingkan ketika aturan tersebut pertama kali diterbitkan.
