DJP Mulai Tarik Pajak Penjual Marketplace Awal Agustus
Bisnis Online Tanpa Modal — Seperti diberitakan, pemerintah mulai akan menerapkan pemungutan pajak bagi pedagang yang berjualan lewat marketplace pada 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini dijalankan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Empat marketplace yang ditunjuk mulai 1 Juli 2026 adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Walaupun penunjukan telah berlaku, pemungutan pajak belum langsung diterapkan. Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan agar seluruh pihak dapat mempersiapkan sistem dan melakukan sosialisasi kepada para penjual.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, periode Juli dimanfaatkan oleh marketplace untuk menyesuaikan sistem pemungutan pajak sekaligus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha yang berjualan di platform mereka.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertata dan mengikuti perkembangan aktivitas perdagangan digital.
Bimo juga menyebut penunjukan empat marketplace tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, mulai dari kesiapan teknologi, besarnya skala transaksi, kemampuan administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, hingga kesiapan dalam menjalankan proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menunjuk marketplace lain apabila dinilai telah memenuhi kriteria yang ditetapkan DJP.
Begini Mekanisme Pemungutan Pajaknya
Dalam pelaksanaannya, proses pemungutan pajak akan dilakukan langsung melalui marketplace. Mekanismenya dimulai ketika pembeli menyelesaikan transaksi di platform.
Setelah pembayaran diterima, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, platform akan menerbitkan invoice atau tagihan elektronik yang sekaligus berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak.
Dengan sistem tersebut, pedagang tidak perlu lagi membuat dokumen tambahan karena invoice elektronik telah diakui sebagai bukti resmi pemungutan pajak.
Setelah itu, marketplace akan menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara, kemudian melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi secara elektronik.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan masa transisi selama Juli dimanfaatkan untuk sosialisasi bersama antara DJP dan marketplace.
Selain itu, platform juga diberi kesempatan melakukan penyesuaian teknis agar sistem pemungutan dapat berjalan dengan baik saat mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap administrasi perpajakan di sektor perdagangan digital menjadi lebih efektif, transparan, dan mampu mengikuti pertumbuhan transaksi ekonomi berbasis platform digital.
