Industri Tembakau Soroti Dampak Kemasan Polos terhadap Investasi
Bisnis Online Tanpa Modal — Rencana penerapan kemasan polos atau plain packaging pada produk hasil tembakau kembali menuai penolakan dari berbagai pihak. Kalangan pelaku usaha bersama Kementerian Perindustrian menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap industri, investasi, hingga penyerapan tenaga kerja.
Penolakan itu kembali mencuat setelah Kementerian Kesehatan menggelar konsultasi publik terkait aturan peringatan kesehatan untuk produk tembakau dan rokok elektronik pada 25 Mei 2026. Meski judul aturan mengalami perubahan, sejumlah pihak menilai substansi pengaturannya masih memuat rencana standardisasi kemasan yang selama ini dipersoalkan.
Kebijakan penyeragaman kemasan dinilai dapat mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya terkait identitas merek dagang yang dimiliki perusahaan.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, menegaskan pihaknya bersama para pemangku kepentingan telah menyampaikan keberatan dalam forum konsultasi publik tersebut.
Menurutnya, usulan standardisasi kemasan masih menjadi poin utama yang ditolak oleh berbagai pihak karena dinilai dapat menimbulkan persoalan baru bagi industri hasil tembakau.
”Kami bersama stakeholder sudah memberikan masukan dalam konsultasi publik tadi. Untuk standardisasi kemasan, itu yang kami tolak,” ujar Merrijantij.
APINDO Soroti Dampak Investasi dan Tenaga Kerja
Dari sisi dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah melakukan kajian menyeluruh sebelum menerapkan kebijakan tersebut. APINDO menilai kepastian hukum dan stabilitas regulasi menjadi faktor penting bagi keberlangsungan investasi di Indonesia.
Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, mengatakan setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap dunia usaha secara luas.
Ia menilai industri hasil tembakau selama ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional karena menyerap jutaan tenaga kerja dan melibatkan banyak sektor pendukung lainnya.
Menurut Sutrisno, dampak kebijakan tidak hanya dirasakan produsen rokok, tetapi juga sektor distribusi, ritel, hingga industri kreatif yang berkaitan dengan rantai pasok industri tembakau.
APINDO juga meminta pemerintah memberikan masa transisi yang memadai apabila aturan baru tetap diterapkan. Selain itu, pemerintah didorong melakukan regulatory impact assessment secara terbuka dengan melibatkan berbagai asosiasi pelaku usaha.
Sutrisno menegaskan dunia usaha tetap mendukung langkah pengendalian konsumsi rokok. Namun, ia berharap kebijakan yang dibuat tetap memperhatikan keseimbangan antara aspek kesehatan, penegakan hukum, dan keberlangsungan industri nasional.
Selain soal investasi dan tenaga kerja, APINDO turut menyoroti potensi dampak terhadap nilai ekonomi merek dagang. Menurut mereka, merek merupakan bagian penting dari hak kekayaan intelektual yang selama ini mendapat perlindungan hukum.
Sebelumnya, sejumlah pemangku kepentingan juga telah mengingatkan bahwa aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024, termasuk pembatasan kadar nikotin dan tar serta larangan bahan tambahan tertentu, berpotensi memunculkan dampak sosial dan ekonomi yang luas bagi industri tembakau nasional.
