Kategori: Uncategorized

Resmi! Sri Mulyani Terbitkan Aturan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

Resmi! Sri Mulyani Terbitkan Aturan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

Bisnis Online Tanpa Modal — Sri Mulyani, Menteri Keuangan (Menkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 tentang pemberlakuan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen.

Dalam peraturan tersebut tertulis, PPN 12 persen yang mulai berlaku ini hanya untuk barang tergolong mewah. Hal ini diatur dalam pasal 2 ayat 2 dan pasal 2 ayat 3 aturan tersebut.

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor,” sebagaimana bunyi pasal 2 ayat 2.

“Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Namun, dalam peraturan tersebut tak dijelaskan barang-barang apa saja yang tergolong mewah dan akan terkena PPN 12 persen sebagaimana yang telah diatur.

Meski demikian, tertulis bahwa barang-barang yang tergolong mewah akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi pasal 6 peraturan itu.

Sebagai informasi, peraturan ini tercantum dan sudah ditandatangani Sri Mulyani serta diundangkan di Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024 yang juga ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dhahana Putra.