Bulan: Mei 2026

Regulasi Baru Ketenagakerjaan: Perlindungan Outsourcing Diperketat

Regulasi Baru Ketenagakerjaan: Perlindungan Outsourcing Diperketat

Bisnis Online Tanpa Modal — Pemerintah resmi memperketat aturan terkait praktik alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan agar lebih terarah dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya meminta adanya pembatasan dalam praktik outsourcing. Pemerintah ingin memastikan sistem kerja ini tetap berjalan, namun tidak merugikan tenaga kerja.

“Regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif,” ujarnya.

Jenis Pekerjaan Outsourcing Kini Dibatasi

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan hanya beberapa sektor tertentu yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya. Pembatasan ini bertujuan agar pekerjaan inti perusahaan tidak lagi dialihkan secara sembarangan.

Berikut jenis pekerjaan yang masih diperbolehkan untuk outsourcing:

  1. Layanan kebersihan
  2. Penyediaan makanan dan minuman
  3. Jasa pengamanan
  4. Penyediaan pengemudi dan angkutan
  5. Layanan penunjang operasional
  6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, migas, dan ketenagalistrikan

Dengan aturan ini, perusahaan harus lebih selektif dalam menentukan pekerjaan mana yang bisa dialihdayakan.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, pemerintah juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya. Dokumen ini harus memuat berbagai aspek penting agar hak pekerja tetap terlindungi.

Isi minimal perjanjian meliputi:

  • Jenis pekerjaan yang dialihkan
  • Durasi kontrak kerja
  • Lokasi kerja
  • Jumlah tenaga kerja
  • Hak pekerja (upah, lembur, cuti, jaminan sosial, hingga keselamatan kerja)
  • Hak dan kewajiban kedua pihak

Langkah ini diambil untuk menghindari praktik kerja yang merugikan pekerja, seperti ketidakjelasan status atau hak yang tidak terpenuhi.

Sanksi Tegas untuk Pelanggaran

Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan ini. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Pembatasan tersebut bisa berupa:

  • Pengurangan kapasitas produksi
  • Penundaan izin usaha
  • Pembatasan ekspansi di lokasi tertentu

Sanksi akan dijatuhkan oleh instansi pemberi izin berdasarkan rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan.

Selain perusahaan pemberi kerja, perusahaan outsourcing juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Mereka wajib menerapkan standar keselamatan kerja, mencatat perjanjian ke instansi terkait, serta mulai beroperasi maksimal satu tahun setelah izin diterbitkan.

Jika kewajiban ini diabaikan, perusahaan alih daya juga bisa dikenai sanksi administratif sesuai aturan perizinan berbasis risiko.

Lewat kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem kerja yang lebih adil. Praktik outsourcing tetap diperbolehkan, tetapi dengan batasan yang jelas agar tidak merugikan pekerja maupun mengganggu keseimbangan dunia usaha.