Sri Mulyani: Pajak Pedagang Online Bukan Beban Baru

Sri Mulyani: Pajak Pedagang Online Bukan Beban Baru

Bisnis Online Tanpa Modal — Pemerintah Benahi Pajak Digital, Bukan Tambah Kewajiban

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak terhadap pedagang online bukanlah kewajiban baru, melainkan bagian dari penataan sistem perpajakan digital.

Pemerintah ingin memastikan bahwa sistem perpajakan di era ekonomi digital berjalan lebih rapi, jelas, dan relevan dengan kondisi saat ini.

”Kami hanya melakukan penyesuaian sistem agar lebih tertata dan mudah dijalankan, terutama di ekosistem digital,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Selasa (29/7/2025).

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Bukan Penanggung

Sri Mulyani menjelaskan bahwa marketplace seperti Tokopedia dan Shopee hanya ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, bukan penanggung pajak. Artinya, platform hanya berperan menyetorkan pajak dari pedagang ke negara, tanpa mengubah harga produk maupun menambah beban biaya.

Regulasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang berlaku sejak 14 Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha digital.

Berdasarkan PMK 37/2025, pedagang yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta per tahun akan dikenakan pemungutan PPh sebesar 0,5% dari total transaksi kotor.

Pungutan dilakukan atas total penjualan sebelum dikurangi diskon atau potongan harga. Namun, pemungutan hanya berlaku jika pedagang telah melaporkan omzet tahunan mereka kepada pihak marketplace.

Marketplace akan mulai memungut PPh pada bulan berikutnya setelah menerima surat pernyataan omzet dari pedagang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) PMK tersebut.

Pemerintah Pastikan Proses Bertahap dan Berbasis Data

Sri Mulyani menekankan bahwa implementasi kebijakan ini dilakukan bertahap dan berbasis data. Pemerintah juga terus melibatkan pelaku usaha digital untuk memastikan bahwa proses berjalan transparan dan tidak memberatkan.

”Kami ingin sistem perpajakan digital ini inklusif, mudah dijalankan, dan sesuai dengan perkembangan teknologi,” tegasnya.

Harapannya, kebijakan ini justru akan mempermudah pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Marketplace menjadi mitra strategis, bukan sekadar platform jual-beli, tapi juga bagian dari ekosistem pajak yang lebih efisien.

Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa tidak ada kewajiban baru yang dibebankan kepada pelaku usaha online.

”Kebijakan ini fokus pada penataan, bukan penambahan kewajiban. Kami ingin memfasilitasi pelaku usaha digital agar lebih mudah dan tertib secara administrasi,” ujarnya menutup konferensi pers.