Pemerintah Melarang Platform TikTok Berbisnis e-Commerce
Bisnis Online Tanpa Modal – Menteri Koperasi dan UKM Indonesia, Teten Masduki, tanggal 6 September 2023 lalu membuat keputusan yang menarik dalam upayanya melindungi bisnis lokal dan mendukung UMKM di Indonesia.
Keputusan ini adalah melarang platform media sosial dan e-commerce , seperti TikTok, untuk menjalankan dua bisnis ini secara bersamaan.
Teten Masduki ingin Indonesia bisa mengikuti jejak Amerika Serikat (AS) dan India yang berani melarang praktik ini.
Teten Masduki, menyampaikan pesan ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, menyoroti pentingnya menghindari monopoli dalam dunia bisnis media sosial dan e-commerce.
Ia megatakan, bisnis online dan pembelian produk secara online sudah jadi suatu fenomena yang dipengaruhi oleh media sosial.
Seringkali, diskusi dan perbincangan di media sosial jadi faktor penting dalam proses pembelian online. Bukan hanya itu, sistem pembayaran dan logistik juga merupakan komponen penting dalam ekosistem bisnis online.
Dengan begitu, apabila platform seperti TikTok mempunyai kendali penuh atas media sosial dan e-commerce, ini bisa mengarah pada monopoli yang membuat rugi UMKM dalam negeri.
Cross-border commerce
Teten Masduki juga mengatakan pentingnya mengatur cross-border commerce (perdagangan lintas batas) supaya UMKM Indonesia bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
Dia menyebut, UMKM dalam negeri harus bisa mengikuti mekanisme impor biasa untuk masuk ke pasar digital. Sementara pesaing asing bisa langsung menjual produk mereka. Hal ini memberikan keunggulan tidak adil untuk pesaing asing dan menghambat pertumbuhan UMKM lokal.
Bukan hanya melarang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan, Teten Masduki juga mendesak pemerintah melarang platform digital menjual produk mereka sendiri atau produk yang berasal dari afiliasi mereka.
Semua ini bertujuan untuk mencegah pemilik platform digital memanipulasi algoritma mereka untuk menguntungkan bisnis mereka sendiri.
Tak cuma itu, pemerintah juga diminta untuk melarang penjualan barang yang belum diproduksi di dalam negeri, walaupun harganya berada di bawah USD 100. Ini bertujuan untuk mendorong produksi barang-barang tersebut oleh UMKM dalam negeri.
Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan menekankan pentingnya tata kelola social commerce, contohnya yang dilakukan oleh TikTok Shop, untuk melindungi produk-produk lokal.
Dalam aturan terbaru, yang mengatur izin usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan lewat sistem elektronik, sudah dirancang untuk melindungi produk dalam negeri dan menghindari kebangkrutan bisnis lokal.
Sampai saat ini, TikTok Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas keputusan ini. Akan tetapi, hal ini bisa jadi perubahan signifikan dalam ekosistem bisnis TikTok di Indonesia bila peraturan ini diberlakukan.