Heboh Kasus Bisnis Online FEC Shopping Indonesia, Penipuankah?

Heboh Kasus Bisnis Online FEC Shopping Indonesia, Penipuankah?

Bisnis Online Tanpa Modal – Seperti yang diberitakan, saat ini kasus bisnis online Future E-Commerce (FEC) Shopping Indonesia yang telah menarik perhatian publik mendapat komentar dari Ketua Garut Governance Watch, Agus Gandhi.

Agus mengatakan, bahwa para mentor FEC ini sendiri juga bisa dikenakan pasal dugaan penipuan. Sebab, mereka mengajak masyarakat untuk bergabung sebagai anggota FEC.

“Diperlukan perhatian bahwa mentor-mantor FEC ini layak dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka terlibat dalam penipuan dengan mengajak para anggota bergabung,” ujar Agus, Kamis 14 September 2023.

FEC sendiri merupakan salah satu aplikasi yang belakangan ini viral dan masuk dalam kategori investasi bodong. Hal ini disebabkan karena kurangnya izin yang dimiliki FEC. Yang ternyata hanya berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perdagangan dan bukan izin investasi.

Agus berpendapat, dari sisi izin ini saja sudah bisa dilihat bahwa investasi ini bersifat meragukan. Ia juga mengamati tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para anggota FEC.

“Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian para anggota? Tentu saja para mentor FEC ini sendiri,” katanya.

Pelapor Bisa Jadi Tersangka

Agus juga menegaskan, pelapor dalam kasus ini juga bisa dianggap sebagai tersangka, sebab sebagai mentor FEC, mereka juga menerima banyak anggota.

Pihak kepolisian perlu menyelidiki apakah pelapor benar-benar mengalami kerugian atau hanya menghindari laporan dari anggota di bawahnya.

“Ironisnya, para mentor ini mungkin akan melaporkan diri mereka sendiri sebagai korban. Hal ini bisa mereka gunakan untuk menyembunyikan peran mereka dalam kasus ini. Intinya, mentor-mentor ini bisa terkena hukuman,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, di Garut, aplikasi FEC sempat jadi perbincangan sebab mereka menawarkan cara berbelanja online dan berinvestasi.

Akan tetapi, muncul pertanyaan mengenai apakah keuntungan yang dijanjikan oleh FEC benar-benar diperoleh dari bisnis yang sah atau dari skema ponzi. Kasus ini pun kemudian menjadi sorotan masyarakat dan jadi perhatian pihak berwenang.