LPG 3 Kg Akan Dibatasi Mulai 2026, Hanya untuk Warga Terdaftar
Bisnis Online Tanpa Modal — Pemerintah Wajibkan Pengguna LPG Masuk Data DTSEN
Pemerintah Indonesia akan mulai membatasi pembelian LPG 3 kilogram (kg) atau yang dikenal sebagai gas melon, mulai tahun 2026. Kebijakan ini menegaskan bahwa tidak semua warga bisa membeli LPG 3 kg secara bebas, karena hanya mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbolehkan membeli.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi subsidi energi yang dicanangkan pemerintah agar lebih tepat sasaran dan efisien, terutama dalam menghadapi tantangan fiskal dan menjaga daya beli masyarakat.
Hanya Pengguna Terdaftar yang Bisa Membeli LPG Subsidi
Rencana pembatasan ini terungkap dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2026 yang digelar DPR RI bersama pemerintah, Selasa (22/7). Panja tersebut diikuti oleh Badan Anggaran DPR RI dan perwakilan pemerintah seperti Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.
Anggota Banggar DPR RI, Marwan Cik Asan, menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan reformasi kebijakan subsidi energi demi meningkatkan ketepatan sasaran, transparansi, dan akuntabilitas.
“Pemerintah terus melakukan reformasi kebijakan subsidi agar lebih tepat sasaran dan menjaga kesehatan keuangan BUMN serta daya beli masyarakat,” kata Marwan dalam rapat tersebut.
Dalam kebijakan baru ini, pendataan pengguna LPG 3 kg akan dilakukan secara digital berbasis teknologi. Hanya masyarakat yang terverifikasi dalam sistem DTSEN yang bisa membeli LPG subsidi.
“Pengguna LPG tabung 3 kg harus sudah terdata dalam DTSEN. Transformasi ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” jelas Marwan.
Selain LPG, pemerintah juga berencana menyalurkan subsidi BBM dan listrik dengan pendekatan serupa, yaitu menggunakan DTSEN sebagai dasar penetapan penerima manfaat.
Pembatasan Penerima Subsidi Listrik
Tak hanya LPG, subsidi listrik juga akan mengalami pembaruan. Pemerintah akan mengandalkan DTSEN untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima subsidi listrik. Hal ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan tidak membebani anggaran negara secara tidak perlu.
Langkah ini juga sejalan dengan agenda transisi energi nasional, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, dan menekan emisi karbon.
Selain pembahasan subsidi LPG dan listrik, rapat Panja juga membahas berbagai laporan lain yang berkaitan dengan RAPBN 2026. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menanyakan apakah seluruh fraksi dan pihak pemerintah setuju dengan hasil panja tersebut.
“Apakah keempat laporan panja bisa disetujui?” tanya Said, yang langsung dijawab “setuju” oleh para anggota.
Seluruh usulan yang telah disepakati akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 24 Juli 2025, sebagai bahan untuk menyusun Nota Keuangan dan RUU APBN 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari seluruh laporan dengan saksama. Ia juga memastikan bahwa Nota Keuangan dan RUU APBN 2026 akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025 di depan DPR RI.
