Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda Hingga 2026
Bisnis Online Tanpa Modal – Kewajiban sertifikasi halal produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ditunda oleh Pemerintah ke tahun 2026. Sebenarnya, kewajiban sertifikat halal bagi UMKM ini awalnya harus dipenuhi paling lambat 17 Oktober 2024.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, alasan penundaan tersebut dikarenakan waktu yang mepet dari target, sehingga akan berpengaruh pada aspek pembiayaan dan masalah teknis lainnya.
Dia menilao, peraturan presiden (Perpres) terkait penundaan kewajiban halal ini tengah digodok.
“Tadi diputuskan akan dibuat Perpres ditunda sampai 2026,” kata Teten di Istana Kepresidenan, Rabu (15/5).
Bukan hanya itu, Teten juga menyebut, bahwa usulan penundaan ini dilakukan supaya UMKM lokal yang belum bisa mengurus sertifikat halal tak terjerat hukum. Pasalnya, produk yang tidak bersertifikat halal melebihi batas waktu akan terkena sanksi yang sesuai aturan.
“Karena kalau dipaksakan selain tidak mungkin, nanti mereka akan dianggap melanggar hukum dan bisa jadi masalah hukum,” tambahnya.
Selanjutnya, Teren mengatakan, bahwa pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) baru mensertifikasi 44,4 juta dari total UMKM di Indonesia. Dengan begitu, masih ada 15,4 juta UMKM yang perlu disertifikasi.
Jika kewajiban sertifikasi dipaksakan berlaku Oktober 2024, maka BPJPH harus mengeluarkan 102.000 sertifikat per hari.
Ia menjelaskan, target tersebut pun jauh dari kemampuan rerata harian BPJPH di mana yang hanya sekitar 2.678 sertifikat per hari.
“Karena itu saya kira tepat Pak Presiden menunda kewajiban sertifikat sampai 2026,” jelas Teten.