Sri Mulyani Akan Terapkan Pajak 0,5% untuk Penjual di Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop

Sri Mulyani Akan Terapkan Pajak 0,5% untuk Penjual di Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop

Bisnis Online Tanpa Modal — Pemerintah berencana memperkenalkan aturan pajak baru yang akan menyasar para pelapak atau penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak.

Mengutip laporan Reuters, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan, khusus bagi pedagang dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Tujuan: Samakan Perlakuan Toko Online dan Fisik

Langkah ini diambil sebagai bentuk kesetaraan perlakuan pajak antara pedagang daring (online) dan pedagang toko fisik. Aturan baru ini dijadwalkan akan diterbitkan mulai bulan depan, meski belum ada tanggal pasti.

Menurut salah satu sumber yang mengetahui rancangan kebijakan tersebut, aturan ini juga akan mengatur sanksi administratif bagi platform e-commerce yang gagal memungut atau terlambat menyetor pajak dari para penjual di dalam ekosistem mereka.

Rencana ini sudah dipresentasikan DJP kepada para perwakilan e-commerce, memperkuat sinyal bahwa penerapannya tinggal menunggu waktu.

Biaya Naik, Penjual Bisa Kabur

Sejumlah platform e-commerce menyatakan keberatan atas rencana ini. Menurut sumber yang sama, mereka menilai kebijakan tersebut bisa meningkatkan beban administrasi dan mendorong penjual kecil keluar dari pasar daring.

Hingga kini, Kementerian Keuangan belum memberikan komentar resmi terkait rencana tersebut. Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga belum mengonfirmasi ataupun membantah kabar ini.

Pemerintah sebenarnya pernah mencoba langkah serupa pada akhir 2018, yang mewajibkan e-commerce menyerahkan data penjual dan memungut pajak dari penjualan mereka.

Namun, aturan tersebut dicabut hanya tiga bulan kemudian karena mendapat penolakan keras dari pelaku industri.

Jika kebijakan pajak ini benar-benar diterapkan, maka para pelapak di marketplace harus bersiap menghadapi perubahan besar. Di sisi lain, pemerintah berharap pajak ini bisa menciptakan iklim persaingan yang adil antara toko fisik dan digital.