Pajak Pedagang Online Bukan Hal Baru, Ini Penjelasan Lengkap dari DJP

Pajak Pedagang Online Bukan Hal Baru, Ini Penjelasan Lengkap dari DJP

Bisnis Online Tanpa Modal — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rencana pemungutan pajak terhadap pedagang online bukanlah kebijakan baru. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa selama ini pedagang online sudah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), hanya saja dibayarkan secara mandiri.

Kini, DJP berencana menunjuk marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya untuk memungut PPh Pasal 22 langsung dari pelapak. Artinya, pembayaran pajak akan dilakukan otomatis melalui sistem platform tempat mereka berjualan.

“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar, justru memberikan kemudahan karena lebih sederhana dan terintegrasi,” kata Rosmauli dalam rilis resmi, Kamis (26/6).

UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak

Bagi pelaku UMKM tidak perlu khawatir. DJP menegaskan bahwa, pedagang online beromzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap bebas pajak. Selain itu, mereka juga tidak akan dikenakan PPh Pasal 22 jika omzet belum melebihi ambang batas tersebut.

Menurut DJP, skema pemungutan melalui marketplace disusun dengan tiga tujuan utama,

yakni:

  1. Mempermudah administrasi bagi pelapak.
  2. Meningkatkan kepatuhan pajak secara kolektif.
  3. Mewujudkan keadilan, agar pedagang online dan offline mendapat perlakuan pajak yang setara.

“Ini bukan jenis pajak baru. Tidak ada tambahan beban. Tujuannya menciptakan keadilan dan kemudahan,” tegas Rosmauli.

Menutup Celah Shadow Economy

Salah satu motivasi di balik kebijakan ini adalah menutup celah ekonomi bayangan (shadow economy) yang selama ini sulit terpantau. Banyak pedagang online yang belum membayar pajak, baik karena:

  • Tidak paham kewajiban perpajakan,
  • Maupun enggan mengurus proses administrasi yang dianggap rumit.

Dengan sistem pemungutan otomatis oleh platform, DJP berharap lebih banyak pelapak bisa berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara.

Meski sudah mendapat sorotan publik, DJP menegaskan bahwa aturan ini masih dalam tahap finalisasi. Mereka berjanji akan memberikan penjelasan terbuka dan lengkap kepada masyarakat. Mereka juga akan mengumumkan aturan secara resmi jika sudah disahkan.

”Penyusunan aturan ini dilakukan melalui meaningful participation, yaitu melibatkan pelaku industri e-commerce dan kementerian terkait,” jelas Rosmauli.