
SPAI: Kenaikan Tarif Ojol Tak Efektif Jika Potongan Aplikator Tetap Tinggi
Bisnis Online Tanpa Modal — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (ojol) hingga 15 persen tidak akan berdampak positif pada pengemudi jika potongan platform tidak diturunkan.
“Kenaikan tarif tidak menyelesaikan masalah jika potongan aplikator tetap di atas 20 persen,” ujar Ketua SPAI Lily Pujiati, Selasa (1/7).
Potongan Platform Dinilai Terlalu Tinggi
SPAI mengungkap bahwa dalam beberapa kasus, pengemudi hanya menerima Rp5.200 dari tarif Rp18.000 yang dibayar penumpang. Artinya, potongan platform bisa mencapai 70 persen, jauh melebihi batas maksimal 20 persen yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, pengemudi ojol juga harus menanggung beban biaya harian, seperti:
- Bensin
- Parkir
- Pulsa dan paket data
- Servis kendaraan
- Cicilan ponsel dan motor
SPAI Desak Skema Baru: Potongan 0–10% dan Gaji Tetap
SPAI mengajukan dua tuntutan utama yakni;
- Potongan platform diturunkan menjadi maksimal 10 persen atau dihapuskan.
- Skema pembayaran diubah dari sistem per pesanan menjadi gaji bulanan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) agar pengemudi memiliki kepastian penghasilan.
SPAI juga mendesak pemerintah melibatkan serikat pekerja dan komunitas pengemudi dalam setiap penyusunan regulasi ojol.
Program Diskriminatif dari Aplikator
Lily menyoroti sejumlah program seperti slot, aceng (argo goceng), GrabBike Hemat, hub, level/prioritas yang dianggap merugikan pengemudi karena distribusi orderan tidak merata.
“Pengemudi yang tidak masuk program tersebut sulit mendapatkan order karena sistem memprioritaskan yang tergabung,” tegas Lily.
Rencana Kemenhub Naikkan Tarif Ojol
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menyatakan pemerintah akan menaikkan tarif ojol dalam waktu dekat. Kenaikan tarif bervariasi antara 8 hingga 15 persen, tergantung zona wilayah.
Tarif ojol saat ini (berdasarkan Kepmenhub No. KP 564/2022):
- Zona I (Sumatra, sebagian Jawa, Bali): Rp1.850–Rp2.300/km
- Zona II (Jabodetabek): Rp2.600–Rp2.700/km
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua): Rp2.100–Rp2.600/km