Ribuan Bal Pakaian Bekas Dimusnahkan, Pemerintah Kejar Jejak Importir
Bisnis Online Tanpa Modal — Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan langkah baru dalam memberantas peredaran pakaian bekas impor ilegal di Indonesia. Pemerintah kini mulai menelusuri toko-toko online yang menjual barang tersebut untuk menemukan sumber impor dan memetakan rantai pasoknya.
Menurut Budi, platform e-commerce dapat menjadi pintu masuk untuk mengetahui asal barang, pemasok, hingga pola distribusinya. Pernyataan ini ia sampaikan usai menghadiri pemusnahan pakaian bekas impor di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 14 November 2025.
Penelusuran Difokuskan pada Distributor dan Pemasok Luar Negeri
Budi menjelaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada penjual daring. Fokus utama tetap diarahkan pada distributor yang memiliki hubungan langsung dengan pemasok dari luar negeri.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar pengawasan impor ilegal bisa dilakukan lebih menyeluruh, terutama pada jalur masuk barang.
Kementerian Perdagangan sebelumnya telah memusnahkan 19.391 bal pakaian bekas impor yang disita di Bandung, Jawa Barat. Barang senilai Rp112,3 miliar itu berasal dari Korea, Jepang, dan Cina dan disita pada pertengahan Agustus 2025 dari delapan importir.
Sejak 14 Oktober 2025, proses pemusnahan dilakukan secara bertahap. Hingga kini, sebanyak 16.591 bal (85,56%) sudah dihancurkan, dan 500 bal sisanya dimusnahkan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Kabupaten Bogor.
Budi menyebut pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi lintas instansi yang melibatkan Polri, BIN, hingga BAIS TNI. Ia berharap kolaborasi serupa bisa mengungkap lebih banyak kasus peredaran produk ilegal yang masih beredar di pasar.
Distributor yang terlibat juga telah dikenai sanksi berupa penutupan tempat usaha dan kewajiban menanggung seluruh biaya pemusnahan. Pemerintah menargetkan seluruh barang sitaan selesai dimusnahkan sebelum akhir November.
Pengawasan Post-Border Jadi Tantangan
Meskipun pemusnahan sudah dilakukan, Budi belum memastikan dari mana celah masuknya pakaian bekas impor tersebut. Ia menegaskan bahwa kewenangan Kemendag berada pada post-border, yakni pengawasan setelah barang masuk dan beredar di pasar.
Untuk penanganan di pintu masuk, pihaknya bekerja sama dengan Bea dan Cukai agar pengawasan lebih ketat dan efektif.
Larangan impor pakaian bekas sendiri diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014, yang mewajibkan importir memasukkan barang dalam kondisi baru. Ketentuan ini diperjelas melalui Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menekankan bahwa pengawasan post-border penting untuk memastikan barang impor yang beredar telah memenuhi regulasi.
Ia mengingatkan bahwa berdagang bukan hanya soal keuntungan, tetapi juga kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Menkeu: Fokus pada Pengawasan Pintu Masuk
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah belum berencana menindak pakaian bekas impor yang sudah terlanjur beredar di pasar.
Sebagai gantinya, pengawasan akan diperketat di pelabuhan yang menjadi titik kendali Bea dan Cukai.
Dengan pengetatan tersebut, pemerintah berharap aliran pakaian bekas ilegal dapat dihentikan. Purbaya juga optimistis bahwa kondisi ini akan mendorong masyarakat lebih memilih produk dalam negeri, khususnya dari UMKM.
