OJK Buka Suara Soal Prabowo Hapus Utang UMKM

OJK Buka Suara Soal Prabowo Hapus Utang UMKM

Bisnis Online Tanpa Modal — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons soal  resmi ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.

Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, memang PP tersebut dibutuhkan sebagai turunan dari UU P2SK.

Dengan demikian, himpunan bank milik negara (himbara) dapat melakukan hapus tagih.

“PP itu memang dibutuhkan karena satu memang perintah dari UU P2SK, jadi kan selama ini memang bank swasta itu melakukan hapus buku dan kemudian bisa melakukan hapus tagih, jadi itu ada urutannya, tuh,” terang Mirza setelah acara LIKE It di Gandaria City, pada Rabu (6/11/2024).

Ia menjelaskan, jika suatu kredit bermasalah dan menjadi macet, usai beberapa waktu dapat dihapus buku. Setelahnya, bisa dihapus tagih.

Hal tersebut sudah biasa dilakukan oleh bank swasta.

“Itu kalau bank swasta bisa lakukan dengan fleksibel, tapi kalau bank BUMN itu bisa melakukan hapus buku tapi mereka takut melakukan hapus tagih. Karena masih ada kebimbangan apakah hapus tagi itu kemudian bisa dianggap merugikan keuangan negara,” tutur Mirza.

Kemudian, adanya PP yang merupakan turunan dari UU P2SK, ada kepastian hukum pada bank-bank BUMN untuk melakukan hapus tagih kredit untuk para pelaku UMKM.

Walau begitu, Mirza menuturkan, untuk menjaga moral hazard, kredit yang bisa dihapus tagih adalah yang memiliki jumlah kecil saja, dan peminjamnya adalah petani dan nelayan.

“Tapi tentu untuk menjaga moral hazard makanya jumlahnya kan untuk yang kecil-kecil saja. Dan untuk yang kan ini untuk UMKM kan, yang kecil-kecil saja dan untuk yang petani nelayan, berarti kan kecil-kecil bahkan mungkin pinjaman mikro ya,” tuturnya.

Tak hanya itu, PP yang mengatur pinjaman tersebut harus yang sudah lama, yaitu 10 tahun ke atas.

Oleh sebab itu, peraturan ini diperuntukkan untuk pinjaman yang dilakukan pada tahun 2014 dan sebelumnya.

“Jadi memang sesuatu yang sudah lama sekali dan untuk jumlah yang kecil. Jadi itu,” ucap Mirza.

Saat ditanya, dalam membahas peraturan ini, apakah OJK sudah bertemu dengan Presiden Prabowo?

Mirza menjawab pihaknya tentu sudah melakukan pembicaraan.

Akan tetapi, ia belum tahun apakah perlu dirumuskan Peraturan OJK (POJK) untuk memperkuat PP tersebut.

Mirza menjelaskan, bahwa hal itu akan dibicarakan dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

“Menurut saya sih tidak harus, ya. Tapi kamu tanya sama Pak Dian aja. Karena udah ada di perintah Undang-Undang [P2SK] kemudian dari PP, gitu,” jelasnya.

Dengan adanya aturan ini, maka kredit macet para pelaku usaha UMKM, petani, hingga nelayan akan dihapuskan, khususnya pada himbara.