Nasib Barang Konsumen TikTok Shop Usai Tutup Total
Bisnis Online Tanpa Modal – Akibat aturan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang media sosial merangkap media perdagangan online atau social commerce, TikTok pun resmi menghentikan operasional TikTok Shop hari ini..
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” sebagaimana pernyataan TikTok Indonesia, Selasa (3/10).
Lalu, bagaimana nasib barang konsumen yang belum dikirim usai penutupan tersebut?
Pihak TikTok Shop pun sudah mengirim email yang ditujukan untuk para penjual atau seller. Di mana Email tersebut terkait keputusan untuk tak lagi memberikan fasilitas transaksi e-commerce di platform tersebut.
Kemudian mengenai bagaimana barang para konsumen, pihak TikTok mengatakan akan berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh pada pemenuhan pesanan, baik yang sudah maupun sedang berlangsung.
“Tim kami berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan,” sebagaimana isi email tersebut.
“Kami akan mendampingi seller TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini,” imbuhnya.
Selain itu, TikTok juga menyatakan, akan terus berupaya melakukan penyesuaian produk untuk menemukan cara inovatif dalam mendukung komunitas usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia dalam pertumbuhan jangka panjang.
“Pengertian dan dukungan Anda sangat kami hargai. Kami berharap dapat segera bekerja sama dengan Anda kembali di TikTok Shop,” bunyi email tersebut.
TikTok Dilarang Berjualan
Seperti diketahui, Kemendag resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan serta melayani transaksi jual-beli.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Walaupun sudah disahkan sejak minggu lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan kelonggaran para social commerce untuk mematuhinya dalam waktu sepekan.
“Berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah,” jelas Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9).
Dengan begitu, pada Selasa (3/10) adalah tepat sepekan dari penetapan permendag tersebut.
Zulhas juga menyebut platform social media seperti TikTok tetap bisa menyediakan layanan jual-beli. Namun, mereka harus membuat platform terpisah. Yang mana nantinya, platform sosial media mereka hanya dipakai untuk keperluan promosi.
Sebelumnya, Zulhas juga mengklaim TikTok Shop, melalui sebuah surat, sudah ikhlas dengan kebijakan pemerintah yang melarang mereka berjualan di RI.
Dalam surat tersebut, Zulhas mengklaim TikTok siap mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut.