Menkop: Tiktok Tak Boleh Jalankan Bisnis Medsos dan E-Commerce Secara Bersamaan!
Bisnis Online Tanpa Modal – Teten Masduki yang merupakan Menteri Koperasi dan UKM memberikan penolakan terhadap platform media sosial asal China TikTok untuk menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Dan ternyata, penolakan serupa juga sudah dilakukan oleh dua negara lain, yaitu Amerika Serikat dan India.
“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang Tiktok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia Tiktok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” tegas Teten dalam keterangan resmi, Selasa (5/9/2023).
Tak hanya itu, dia juga menambahkan, Tiktok boleh saja berjualan namun tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini karena dari riset dan survei diketahui orang yang berbelanja online dipengaruhi perbincangan melalui media sosial.
“Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” ujarnya.
Bukan hanya perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga menjelaskan, bahwa pemerintah perlu mengatur mengenai cross border commerce supaya UMKM dalam negeri juga dapat bersaing di pasar digital Indonesia.
Dia juga mengatakan, ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Di mana mereka, harus masuk lewat melalui mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia.
“Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” katanya.
Pemerintah pun perlu melakukan larangan pada platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya.
Dengan demikian, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.
Tak hanya itu dia juga menegaskan, pemerintah harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Kemudian perlu juga mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia.
Menurutnya, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang diperkenankan masuk ke Indonesia.
“Pemerintah perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM Tanah Air,” pungkasnya.