Larang Medsos Jadi Ecommerce, Begini Nasib TikTok Shop

Larang Medsos Jadi Ecommerce, Begini Nasib TikTok Shop

Bisnis Online Tanpa Modal – Seperti diketahui, pemerintah sudah menyepakati revisi Permendag 50 Tahun 2020, di mana  meregulasi aturan main e-commerce di Indonesia. Yang mana salah satu poin yang disepakati adalah melarang penggabungan media sosial dengan e-commerce.

Presiden RI Joko Widodo juga telah memberikan arahan langsung terkait pelarangan ini dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar Senin (25/9) lalu.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut, revisi Permendag 50 Tahun 2020 ditandatangani sore kemarin. Untuk pengumuman resminya akan diadakan pada Selasa (26/9/2023).

Zulkifli mengatakan, media sosial hanya bisa melakukan promosi barang atau jasa. Platform media sosial juga tidak diperbolehkan menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual-beli di dalam aplikasi.

“Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya untuk promosi seperti TV, tapi TV kan enggak bisa terima uang, kan dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” katanya.

Salah satu platform media sosial yang memberikan fitur perdagangan online adalah TikTok. Di mana pengguna dapat melakukan transaksi jual-beli via TikTok Shop.

Sebelumnya, dikatakan bahwa TikTok Shop sudah memegang izin sebagai e-commerce di Indonesia. Akan tetapi, adanya aturan baru tersebut, kini belum jelas bagaimana mekanisme bisnis TikTok Shop ke depannya di Indonesia.

Dikutip dari CNBC Indonesia, sampai kini TikTok Shop masih dapat diakses di aplikasi TikTok.

Juru bicara TikTok Indonesia menerangkan pihaknya menerima banyak keluhan dari penjual lokal. Yang mana mereka meminta kejelasan hadirnya peraturan tersebut.

“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” kata Tiktok Indonesia spokeperson dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (25/9).

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” tambahnya.

Pihak platform akan menghormati hukum dan aturan yang ada Indonesia. Namun juga meminta pemerintah bisa mempertimbangkan kembali dampak pada jutaan penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan Tiktok Shop.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” terang Tiktok Indonesia spokeperson.

Pemerintah Larang Monopoli Algoritma

Bukan hanya itu, pemerintah juga akan mengatur penggunaan data dalam media sosial dan e-commerce. Aturan ini akan melarang menyatukan data dari dua platform.

Zulkifli menjelaskan, penyatuan data tersebut akan mencegah adanya penguasaan algoritma. Hal ini termasuk mencegah menggunakan data pribadi dalam rangka kepentingan bisnis.

“Jadi harus dipisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” jelas Zulkifli.

Aturan ini juga akan mengatur soal produk impor yang masuk dalam positive list. Selain itu, produk impor juga wajib mengantongi sertifikasi halal untuk makanan serta BPOM bagi produk kecantikan. Kemudian produk elektronik juga harus mempunyai standar.

Zulhas melanjutkan, ada sejumlah produk yang masuk ke negative list atau barang tidak kena pajak. Yang mana ada sejumlah barang yang diimbau untuk tak diimpor dari luar negeri.

“Misalnya batik, buatan Indonesia. Di sini banyak kok masa harus impor. Kira-kira begitu,” ujarnya.

Tak hanya mengatur mengenai daftar barang kena pajak dan tak kena pajak, revisi Permendag 50 tahun 2020 juga akan menetapkan pagu barang impor.

“Yang terakhir, kalau impor, kita satu transaksi minimal US$ 100 (sekitar Rp 1,5 juta),” tuturnya.

Zulhas juga menjelaskan ketentuan itu sudah diputuskan dan ditandatangani hari ini menjadi Permendag Tahun 2023.

“Kalau ada melanggar, seminggu ini tentu surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah diperingatkan akan ditutup,” jelasnya.