Kontroversi Larangan Baju Bekas, Pedagang Bersuara

Kontroversi Larangan Baju Bekas, Pedagang Bersuara

Bisnis Online Tanpa Modal — Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Gede Bage meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencari solusi yang jelas apabila pemerintah benar-benar melarang perdagangan pakaian bekas impor. Para pedagang menegaskan bahwa mereka sudah menggantungkan hidup pada usaha tersebut selama puluhan tahun.

Permintaan itu disampaikan Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Gede Bage, Dewa Iman Sulaeman, dalam rapat bersama Komisi VI DPR pada Selasa (2/12).

Pedagang Khawatir Kehilangan Mata Pencaharian

Dewa mengungkapkan keresahan para pedagang apabila larangan diberlakukan secara tiba-tiba. Ia meminta pemerintah memberikan kebijakan sementara agar para pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas mereka dengan tenang.

“Mohon disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri UMKM agar diberikan kebijakan sementara, sehingga kami bisa tetap berdagang. Jika pada akhirnya perdagangan ini harus dihentikan, berilah waktu bagi kami untuk beradaptasi,” ujar Dewa.

Ia menambahkan, para pedagang kecil atau eceran akan menjadi pihak yang paling terdampak. Mereka khawatir tidak memiliki arah yang jelas untuk melanjutkan kehidupan ekonomi keluarga jika larangan diterapkan secara mendadak.

Usulan: Stok Lama Boleh Dijual Hingga Habis

Dalam rapat tersebut, Dewa meminta pemerintah untuk tidak langsung menutup aktivitas penjualan pakaian bekas impor. Menurutnya, pedagang masih memiliki stok besar yang perlu dijual agar modal yang mereka keluarkan tidak hilang begitu saja.

Ia menjelaskan bahwa jumlah pedagang baju bekas impor di Pasar Gede Bage, Bandung, mencapai sekitar 1.080 orang. Larangan total tanpa masa transisi disebut akan memukul ribuan pelaku usaha sekaligus.

”Barang yang sudah disita silakan diproses. Tapi yang masih ada di pasar, biarkan kami menghabiskannya dulu sambil pemerintah menyiapkan solusi terbaik,” kata Dewa.

Usulan Legalitas: Pakaian Bekas Impor Dipajaki

Dalam forum yang sama, Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) mengajukan usulan berbeda. Ketua APPBI, WR Rahasdikin, menyarankan agar perdagangan pakaian bekas impor dilegalkan dengan pemberlakuan pajak.

Ia menilai skema pajak antara 7,5% hingga 10% dapat menjadi solusi win-win: negara memperoleh penerimaan, sementara pedagang tetap memiliki ruang usaha.

”Bapak Purbaya sebelumnya menyampaikan rencana adanya pajak yang bisa membantu pendapatan negara sekaligus membuka lapangan kerja. Kami berharap itu bisa diterapkan,” ujar Rahasdikin.