Kemenkop UKM : Adanya Pelanggaran dari TikTok Shop

Kemenkop UKM : Adanya Pelanggaran dari TikTok Shop

Bisnis Online Tanpa Modal – Kementerian Koperasi dan UKM memperlihatkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh TikTop Shop usai kembali beroperasi.

Hal tersebut terlihat dari masih adanya penggabungan dua fungsi di aplikasi mereka, yaitu media sosial yang menyatu dengan e-commerce

Lalu ada juga indikasi pelanggaran lainnya, di mana melanggar aturan terkait adanya transaksi di media sosial TikTok atau TikTok Shop.

“Melanggar ketentuan (TikTok Shop melakukan transaksi dan fitur e-commerce di media sosial). Harus di aplikasi yang berbeda,” terang Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman dikutip, Rabu (27/12/2023).

Hanung juga mengatakan, beberapa pelanggaran Tiktok Shop sudah mulai dibicarakan antar tingkat internal Kementerian Koperasi UKM dan Kementerian Perdagangan.

Di antaranya, ‘tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi’ yang memisahkan dua sistem elektronik antara PMSE dengan sistem elektronik di luar PMSE.

“PMSE berfungsi secara terpisah dan independen dari sistem elektronik di luar PMSE termasuk diantaranya media sosial. Pada konteks kerja sama ini, TikTok (media sosial) berperan sebagai mitra promosi dari Tokopedia (PMSE) sama seperti kemitraan promosi dengan media sosial lainnya (X, Google, Meta). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.31 Tahun 2023 pasal 13 ayat 3, Tokopedia tidak diperbolehkan untuk memiliki keterhubungan atau interkoneksi dengan Tiktok,” jelasnya.

Dia juga menegaskan, bahwa bagi-pakai data antar Tokopedia dan Tiktok Shop tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai penguasaan pasar.

Pelanggaran Tik Tok Shop

Diketahui sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, juga mengatakan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok Shop usai membeli Tokopedia dengan menggenggam saham mayoritas sebesar 75 persen.

TikTok Shop dirasa masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pasalnya, revisi tersebut baru saja dibuat, di mana memberi batas siapa pun pemain atau pemilik platform media sosial tidak boleh memakai aplikasinya dalam format e-commerce atau belanja online.

Selain iyu,. pemerintah juga mengatakan, revisi itu untuk menaikkan produksi barang UMKM di dalam negeri supaya tidak dikuasai asing.

“TikTok sudah mengambil alih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya, apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Smesco, Jakarta.

“Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31,” tambahnya.

Secara terpisah, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kreatif KemenKop UKM Fiki Satari mengingatkan, agar TikTok mematuhi aturan pemerintah yakni tidak menggabungkan 2 jenis platform yakni media sosial dengan e-commerce.

Pernyataan itu disampaikan sebab kembalinya TikTok Shop pasca mengumumkan kemitraan strategis dengan GoTo, belum disertai dengan perubahan berarti. Di mana aktivitas belanja serta transaksi masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.

“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” katanya.

Fiki menegaskan, seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi. Sementara untuk transaksi bisa dilakukan di marketplace.

Dia merasa, regulasi harus berlaku secara penuh serta tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Hal itu pun juga terjadi pada para pelaku UMKM, yaitu apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan sanksi akan diberikan sesuai dengan pelanggarannya.

“Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi merek, tidak ada predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan persyaratan sertifikasi, dan pasti harus berjalan sesuai dengan regulasi,” pungkasnya.