Industri Tekstil Dukung Larangan Baju Thrifting
Bisnis Online Tanpa Modal — Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memerangi peredaran pakaian bekas impor dan produk thrifting ilegal.
Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto, menegaskan bahwa tindakan tegas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sangat dibutuhkan untuk menghentikan masuknya barang ilegal ke pasar lokal.
“Kami sangat mendukung langkah Pak Purbaya. Kebijakan yang diambil Kemenkeu dan Bea Cukai sudah sangat tepat,” ujar Anne usai bertemu Menkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (4/11).
Dorong Penindakan di Level Importir
Anne berharap pemerintah memperkuat pengawasan di tahap impor, bukan setelah barang beredar di pasar.
Menurutnya, mencegah masuknya barang ilegal sejak di pelabuhan akan lebih efektif dibanding menertibkan setelah menyebar ke pedagang kecil.
”Harapan kami, pengawasan dilakukan di level importir langsung. Kalau ada barang yang sudah terlanjur masuk pabean, jangan sampai diedarkan ke pasar dalam negeri. Bea Cukai perlu bertindak tegas,” tegasnya.
AGTI juga menawarkan solusi alternatif terhadap pakaian bekas sitaan. Alih-alih dibakar, Anne menyarankan agar pakaian tersebut didaur ulang menjadi bahan baru yang bernilai ekonomis.
Proses daur ulang itu bisa dilakukan dengan mencacah pakaian berdasarkan bahan — seperti polyester, katun, atau campuran tekstil lainnya — untuk kemudian dimanfaatkan kembali.
AGTI Siap Pasok Produk Lokal untuk Pedagang
Sebagai bentuk dukungan terhadap pedagang kecil, AGTI menyatakan siap menjadi pemasok produk tekstil lokal bagi mereka yang selama ini bergantung pada bisnis thrifting.
“Kalau ada pedagang yang kesulitan setelah pelarangan pakaian bekas, kami siap membantu menyediakan produk lokal yang terjangkau,” ujar Anne.
Ia menekankan bahwa rantai pasok industri pakaian di Indonesia harus berjalan secara resmi dan transparan, agar tidak merugikan pelaku usaha yang patuh pajak.
“Kami bukan anti-impor, tapi kami ingin semua impor dilakukan secara resmi. Kami produsen lokal juga bayar pajak, jadi harus adil,” tambahnya.
Soroti Pembahasan Upah Minimum 2026
Selain isu pakaian bekas impor, Anne juga menyinggung pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Ia meminta agar penetapan UMP tidak hanya berpihak pada kelompok tertentu, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lapangan kerja di industri padat karya seperti tekstil dan garmen.
“Penentuan upah minimum jangan hanya untuk gengsi satu atau dua serikat. Fokusnya harus pada berapa banyak lapangan kerja yang bisa tetap bertahan atau tercipta,” tuturnya.
Menurut Anne, keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan industri menjadi kunci agar sektor tekstil Indonesia tetap kompetitif di tengah tekanan global.
