4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut Prabowo, Cukupkah untuk Lindungi Alam?

4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut Prabowo, Cukupkah untuk Lindungi Alam?

Bisnis Online Tanpa Modal — Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Langkah ini diumumkan setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden.

Empat Izin Dicabut, Satu Tetap Beroperasi

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan ini dilakukan atas pertimbangan lingkungan dan keberlanjutan wilayah Raja Ampat.

“Atas persetujuan Presiden, pemerintah memutuskan mencabut IUP empat perusahaan di Raja Ampat,” ujar Prasetyo, Selasa (10/6).

Keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah:

  1. PT Kawei Sejahtera Mining
  2. PT Mulia Raymond Perkasa
  3. PT Anugerah Surya Pratama
  4. PT Nurham

Satu perusahaan yang izinnya tetap dipertahankan adalah PT Gag Nikel. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, perusahaan tersebut tidak melakukan pelanggaran lingkungan berdasarkan hasil evaluasi dan kunjungan lapangan.

”PT Gag Nikel menambang sesuai amdal dan ketentuan teknis. Mereka sudah mengantongi Kontrak Karya sejak 1998,” kata Bahlil.

Cukupkah Hanya Mencabut 4 Izin?

Meski menjadi angin segar bagi perlindungan alam Raja Ampat, sejumlah pihak menilai kebijakan ini belum cukup.

Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menyebut pencabutan ini baru langkah awal. Ia menuntut agar pemerintah mengeluarkan surat resmi berbentuk Keputusan Presiden (Keppres), agar tidak menimbulkan celah hukum.

“Kami tetap menuntut pencabutan semua izin tambang di Raja Ampat, baik yang aktif maupun nonaktif. Termasuk PT Gag Nikel,” kata Kiki.

Ia mengingatkan bahwa izin yang pernah dicabut bisa saja diterbitkan kembali, seperti yang sudah terjadi sebelumnya.

Kiki juga memperluas seruan kepada pemerintah untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang di pulau-pulau kecil lainnya di Indonesia, karena dampaknya terbukti merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan masyarakat adat.

Evaluasi Hukum dan Potensi Investasi

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar, menyambut baik langkah pencabutan izin. Namun menurutnya, idealnya semua izin di Raja Ampat dicabut agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif.

”Ini keputusan tepat, tapi lebih baik semua izin dicabut demi menjaga keaslian Raja Ampat,” ujarnya.

Bisman menilai pencabutan IUP tidak akan mengganggu minat investasi, karena lokasi tambang ini berada di kawasan ekowisata dengan nilai konservasi tinggi.

”Ini kasus khusus. Tidak akan menimbulkan sentimen negatif investasi karena tujuannya perlindungan lingkungan,” jelasnya.

Bisman juga menegaskan bahwa pencabutan bisa dilakukan atas dasar hukum yang kuat, seperti:

  • UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil
  • UU Lingkungan Hidup
  • Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Menurutnya, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan, termasuk pada proses penetapan Wilayah Pertambangan (WP), konsistensi tata ruang, dan pengawasan pelaksanaan IUP agar kasus seperti di Raja Ampat tak terulang.

Sebagai informasi, langkah Presiden Prabowo mencabut empat izin tambang nikel di Raja Ampat menjadi awal penting dalam melindungi salah satu kawasan ekosistem laut terbaik dunia.

Namun, tantangan belum selesai. Tekanan dari masyarakat sipil dan ahli hukum menunjukkan bahwa perlindungan penuh hanya bisa terwujud jika semua aktivitas tambang dihentikan dan kebijakan dieksekusi secara hukum formal dan transparan.