Sudaryono Pastikan Pembayaran Tunggakan Sesuai Aturan

Sudaryono Pastikan Pembayaran Tunggakan Sesuai Aturan

Bisnis Online Tanpa Modal — Persoalan tunggakan pembayaran kepada sejumlah pihak ketiga di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan setelah nilainya mencapai Rp1,6 triliun. Menanggapi hal tersebut, Kepala BGN Sudaryono memastikan kewajiban tersebut akan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak dilakukan tanpa melalui proses pemeriksaan yang sah.

Menurut Sudaryono, nilai tersebut lebih tepat disebut sebagai tunggakan daripada utang. Saat ini seluruh dokumen dan administrasi yang berkaitan dengan pembayaran masih dalam proses audit sehingga pencairannya harus menunggu hasil verifikasi dari lembaga yang berwenang.

Ia menegaskan setiap pembayaran hanya dapat dilakukan apabila seluruh data telah dinyatakan sesuai ketentuan. Karena itu, BGN memilih mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan daripada mengambil keputusan secara sepihak.

Pembayaran Menunggu Hasil Audit

Dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7), Sudaryono menjelaskan bahwa proses audit menjadi dasar utama sebelum tunggakan dapat dibayarkan kepada pihak ketiga.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan telah menyatakan seluruh dokumen lengkap dan tidak ditemukan persoalan administrasi, pembayaran akan segera dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Sudaryono juga menegaskan dirinya tidak akan menentukan pembayaran berdasarkan keputusan pribadi. Seluruh proses harus mengacu pada sistem yang telah ditetapkan pemerintah agar pelaksanaannya tetap transparan dan akuntabel.

Ia mengatakan prinsip tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh kewajiban dibayarkan kepada pihak yang memang berhak menerimanya, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, BGN optimistis penyelesaian tunggakan dapat dilakukan secara bertahap tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Rincian Tunggakan Capai Rp1,6 Triliun

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari memaparkan bahwa total tunggakan sebesar Rp1,609 triliun berasal dari berbagai pos kegiatan yang belum terselesaikan pada tahun anggaran 2025.

Komponen terbesar berasal dari belanja modal pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai sekitar Rp1,04 triliun. Selain itu terdapat tunggakan bantuan pemerintah untuk program MBG senilai Rp100 miliar, biaya sertifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp111 miliar, serta berbagai pengeluaran lain yang berkaitan dengan operasional program.

Pos lainnya meliputi pengadaan perlengkapan seperti seragam, alat makan, call center, dan kebutuhan pendukung lainnya senilai Rp16,1 miliar. BGN juga masih memiliki kewajiban pembayaran jasa penyelenggara kegiatan, publikasi, event organizer, dan layanan lainnya yang nilainya mencapai sekitar Rp330 miliar.

Di luar itu, terdapat pula tunggakan untuk jasa konsultan, sewa kendaraan insidental, honor narasumber kegiatan bimbingan teknis penjamah makanan, biaya perjalanan dinas, hingga pembayaran kepada Universitas Pertahanan terkait kegiatan pendidikan dan pengiriman barang.

Agustina memastikan pemerintah berkomitmen menyelesaikan seluruh tunggakan tersebut pada 2026. Namun, pencairan anggaran tetap bergantung pada hasil review dan verifikasi agar setiap pembayaran memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan sebagian alokasi anggaran masih dalam status blokir. Meski demikian, pembayaran akan segera diproses terhadap kewajiban yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

BGN pun menegaskan penyelesaian tunggakan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran sekaligus memastikan seluruh kewajiban kepada pihak ketiga dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.