Respons Pengusaha Makanan-Minuman Terkait Isu Roti Aoka
Bisnis Online Tanpa Modal – Adhi Lukman yang merupakan Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), ikut menanggapi isu Roti Aoka yang katanya mengandung zat pengawet berbahaya sodium dehydroacetate.
Adhi menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut. Namun, pihaknya sudah menyerahkan tanggung jawab terkait isu itu pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Tetapi kalau benar-benar ditemukan ada kandungan yang tidak boleh, tentu BPOM akan segera melakukan tindak pengamanan supaya tidak membahayakan konsumen … Saya kira itu harus segera ditangani supaya tidak membahayakan konsumen,” jelasnya, Senin (22/7) sebagaimana dikutip dari Antara.
Walau demikian, Adhi mengatakan, memang sodium dehydroacetate tidak termasuk dalam daftar bahan pengawet yang diizinkan BPOM untuk digunakan dalam makanan dan minuman.
Menurutnya, propionat adalah sebuah pengawet yang umumnya dipakai dalam roti. Namun dalam penggunaannya harus mengikuti batasan yang sudah ditetapkan.
Adhi mengungkapkan bahwa produsen roti Aoka, PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), adalah perusahaan baru dan belum bergabung dengan GAPMMI.
“Kami akan mencoba menghubungi supaya bergabung karena pada prinsipnya asosiasi ingin mendorong semua anggota patuh terhadap ketentuan-ketentuan,” terangnya.
Seperti diketahui, kabar Roti Aoka mengandung zat pengawet kosmetik muncul belakangan ini.
Indonesia Bakery Family (PT IBF) sudah memberikan klarifikasi terkait isu viral yang menuding produk mereka mengandung bahan berbahaya.
Mereka menegaskan, produk roti Aoka yang mereka produksi tidak mengandung bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk rotinya.
Dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (19/7), Head Legal PT IBT Kemas Ahmad Yani menegaskan, produk roti Aoka sudah melewati pengujian oleh BPOM dan mendapatkan izin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk.
“Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan,” pungkas Kemas.