Prabowo Tugaskan Bulog Kelola Stok Jagung Nasional

Prabowo Tugaskan Bulog Kelola Stok Jagung Nasional

Bisnis Online Tanpa Modal — Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui kebijakan terbaru di sektor jagung. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Perum Bulog agar menyerap minimal 1 juta ton jagung lokal pada tahun 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran cadangan jagung pemerintah periode 2026–2029. Aturan ini diteken pada 25 Maret 2026 dan menjadi dasar pelaksanaan program nasional di sektor jagung.

Target Serapan dan Harga Jagung

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan target pengadaan jagung pipilan kering dari dalam negeri minimal 1 juta ton sepanjang 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat cadangan pangan nasional sekaligus memberikan kepastian pasar bagi petani.

Pemerintah juga menetapkan harga pembelian di tingkat petani. Jagung dengan kadar air 18–20 persen dibeli dengan harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp5.500 per kilogram. Penetapan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga serta melindungi pendapatan petani.

Selain menyerap hasil panen, Bulog juga bertugas memastikan kualitas jagung sesuai standar cadangan pemerintah. Proses pembelian dapat dilakukan langsung dari petani maupun melalui gudang Bulog, selama memenuhi standar mutu yang berlaku.

Selain itu, Bulog juga berperan dalam mengelola stok jagung nasional. Pemerintah meminta agar proses penyimpanan, pemeliharaan, hingga distribusi antarwilayah berjalan optimal. Langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan jagung secara merata di seluruh Indonesia.

Bulog juga diberi tanggung jawab menyalurkan cadangan jagung melalui operasi pasar, baik untuk kebutuhan umum maupun sektor industri, khususnya pakan ternak.

Dukungan Anggaran dan Koordinasi Lembaga

Untuk mendukung program ini, pemerintah melibatkan berbagai pihak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditugaskan menyediakan dukungan pendanaan melalui APBN agar seluruh proses berjalan lancar.

Selain itu, Badan Pangan Nasional berperan dalam koordinasi, perencanaan, serta pengendalian kebijakan. Lembaga ini juga bertugas menjaga keseimbangan pasokan dan stabilitas harga di pasar.

Pemerintah turut meminta kementerian dan lembaga lain untuk mendukung program ini, mulai dari peningkatan produksi, penguatan distribusi, hingga penyempurnaan sistem data.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap ketahanan pangan nasional semakin kuat sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Instruksi Presiden tersebut mulai berlaku sejak 25 Maret 2026 dan akan menjadi pedoman hingga tahun 2029.