Mulai Awal 2024, Pelaku Usaha Online Wajib Lapor Data ke BPS
Bisnis Online Tanpa Modal – Pada tahun 2024 mendatang, semua pelaku usaha online atau e-commerce wajib untuk melaporkan data pada Badan Pusat Statistik (BPS).
Amalia Adininggar selaku Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan, keputusan ini berasal dari urgensi minimnya data Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.
“Semua pelaku usaha harus menyampaikan data kepada BPS mulai awal tahun depan [2024], dan kami mulai mensosialisasikannya sekarang,” katanya dalam Sosialisasi Peraturan BPS No.4/2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan data dan/atau Informasi PMSE di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Penyelenggara PMSE nantinya setiap tiga bulan atau setiap kuartal akan diwajibkan memberikan data dan/atau informasi kepada BPS, termasuk data terkait tenaga kerja dan transaksi.
Kemudian, laporan akan diserahkan BPS kepada Kementerian Perdagangan mengenai PMSE yang tidak mematuhi kewajiban ini. Selain itu, Menteri Perdagangan juga berhak memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan hukum terkait PMSE.
Amalia menguturkan bahwa data yang diperoleh akan digunakan, antara lain, untuk memperkaya data Produk Domestik Bruto (PDB).
Sementara terkait petunjuk teknis atau juknis dari kewajiban ini, Amalia menyebut akan segera dirilis BPS.
“Petunjuk teknis akan kami keluarkan melalui keputusan kepala BPS,” imbuh Amalia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/ 2019 tentang PMSE, BPS mempunyai kewenangan untuk mengumpulkan statistik resmi dari pelaku PMSE.
Ke depannya, Amalia menjelaskan data PMSE yang masuk lewat satu saluran di BPS akan menggantikan pengumpulan data terpisah dari lembaga-lembaga lain.
“Hal ini akan memperkaya statistik lainnya dan memungkinkan kami untuk melacak perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik, yang sebelumnya kami tidak memiliki data yang kredibel dan akurat,” jelasnya.
Meski demikian, Amalia belum mau mengungkapkan potensi tambahan PDB dari kesempurnaan data PMSE yang tercatat.