Jelang Lebaran 2026, Kemendag Tegaskan Ekspor Kelapa Tidak Dihentikan
Bisnis Online Tanpa Modal — Pemerintah memastikan aktivitas ekspor kelapa bulat tetap berjalan normal menjelang Ramadan dan Lebaran 2026. Kementerian Perdagangan menegaskan hingga kini tidak ada rencana moratorium atau penghentian sementara ekspor, meskipun kebutuhan dalam negeri diproyeksikan meningkat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pasokan kelapa nasional masih berada dalam kondisi aman. Menurutnya, kebijakan pembatasan ekspor belum diperlukan karena produksi dalam negeri dinilai mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor secara bersamaan.
“Kita tidak ada rencana untuk moratorium ekspor kelapa, tidak ada,” ujar Budi saat ditemui di kawasan Shangri-La Jakarta, Selasa (3/2).
Produksi Kelapa Dinilai Masih Mencukupi
Budi menjelaskan sebagian besar aktivitas ekspor kelapa berasal dari wilayah barat Indonesia yang memiliki sentra produksi besar. Ia mengakui harga ekspor yang cukup tinggi memang berpengaruh terhadap harga kelapa di pasar domestik.
Namun, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi petani yang saat ini tengah menikmati harga jual yang lebih baik dibandingkan beberapa tahun lalu.
”Kelapa kita kan banyak. Memang harga ekspor bagus dan pasti berpengaruh ke harga dalam negeri, tapi petani juga sedang menikmati harga yang baik. Dulu harga kelapa murah sekali,” jelasnya.
Selain menjaga keseimbangan pasokan, pemerintah juga mencermati meningkatnya minat investasi asing di sektor hilirisasi kelapa. Sejumlah investor mulai membangun industri pengolahan seperti santan dan produk turunan lainnya di dekat sumber bahan baku.
Langkah ini dinilai positif karena dapat memperkuat ekosistem industri kelapa nasional serta meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri.
“Sekarang investasi asing sudah mulai banyak masuk untuk bikin santan dan sebagainya. Artinya mereka mendekatkan diri ke bahan bakunya, dan ke depan produknya akan lebih bagus lagi,” ujar Budi.
Belum Ada Pungutan Ekspor Kelapa
Budi juga menegaskan hingga saat ini pemerintah belum memberlakukan pungutan ekspor kelapa. Kebijakan tersebut masih belum masuk dalam agenda pembahasan resmi.
”Belum, sampai sekarang belum ada,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono juga memastikan belum ada rencana moratorium ekspor kelapa meskipun permintaan meningkat menjelang Ramadan dan Lebaran. Ia menilai kelapa merupakan komoditas rakyat sehingga petani perlu diberi ruang untuk menikmati harga yang layak.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian sempat mengusulkan moratorium ekspor kelapa bulat selama tiga hingga enam bulan sebagai solusi jangka pendek untuk mengatasi kelangkaan bahan baku industri pengolahan dalam negeri. Opsi lain yang sempat dibahas adalah pungutan ekspor serta penetapan standar harga.
Namun, Kementerian Perdagangan menegaskan kebijakan tersebut harus melalui koordinasi lintas kementerian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Pembahasan berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan mempertimbangkan kepentingan petani, industri, dan konsumen.
