Aturan Resmi: Uang Tunai Wajib Diterima

Aturan Resmi: Uang Tunai Wajib Diterima

Bisnis Online Tanpa Modal — Tidak semua orang menyadari bahwa menolak pembayaran menggunakan rupiah, termasuk uang tunai, bukan sekadar pelanggaran etika layanan, tetapi juga bisa berujung sanksi pidana. Aturan ini sudah diatur tegas dalam undang-undang dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Belakangan, isu ini kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral memperlihatkan seorang nenek ditolak bertransaksi karena hanya membawa uang tunai. Peristiwa tersebut membuka diskusi luas tentang kewajiban penggunaan rupiah dan batasan transaksi non-tunai di Indonesia.

Dasar Hukum: Rupiah Wajib Diterima di Indonesia

Ketentuan mengenai kewajiban penggunaan dan penerimaan rupiah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 21 ayat (1) menyebutkan bahwa rupiah wajib digunakan dalam:

  • Setiap transaksi pembayaran
  • Penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang
  • Transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia

Artinya, setiap pelaku usaha, individu, maupun lembaga tidak boleh menolak rupiah sebagai alat pembayaran, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai.

Sanksi Pidana bagi yang Menolak Pembayaran Tunai

Penolakan terhadap rupiah bukan tanpa konsekuensi. Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang mengatur sanksi tegas bagi siapa pun yang menolak rupiah tanpa alasan yang sah.

Bunyi pasalnya menyatakan bahwa:

  • Pelaku dapat dipidana kurungan maksimal 1 tahun
  • Dikenakan denda hingga Rp200 juta

Pengecualian hanya berlaku jika terdapat keraguan atas keaslian uang yang digunakan dalam transaksi.

Selain itu, Pasal 33 ayat (1) juga menegaskan sanksi serupa bagi pihak yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi yang seharusnya dilakukan dengan mata uang nasional.

Transaksi yang Dikecualikan dari Kewajiban Rupiah

Meski aturan ini bersifat umum, undang-undang juga memberikan pengecualian untuk transaksi tertentu. Kewajiban penggunaan rupiah tidak berlaku pada:

  • Transaksi dalam rangka APBN
  • Hibah dari atau ke luar negeri
  • Perdagangan internasional
  • Simpanan bank dalam valuta asing
  • Transaksi pembiayaan internasional

Di luar kategori tersebut, seluruh transaksi domestik wajib menggunakan dan menerima rupiah.

Kasus Roti O: Tolak Tunai, Terima QRIS Saja

Isu ini mencuat setelah beredar video yang menunjukkan pegawai salah satu gerai Roti O menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Gerai tersebut hanya menerima pembayaran non-tunai seperti QRIS.

Kejadian itu memicu reaksi publik. Seorang pria dalam video tersebut memprotes kebijakan gerai karena dinilai merugikan konsumen, khususnya lansia yang belum terbiasa dengan transaksi digital.

Menanggapi viralnya video tersebut, manajemen Roti O akhirnya buka suara. Melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia, pihak manajemen menyampaikan bahwa sistem non-tunai diterapkan untuk memberikan kemudahan dan promo bagi pelanggan.

Namun, mereka juga mengakui telah melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang. Manajemen Roti O menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan.

Digitalisasi Bukan Alasan Menolak Rupiah

Dorongan menuju transaksi digital memang tidak terelakkan. Namun, digitalisasi sistem pembayaran tidak boleh menghilangkan hak konsumen untuk menggunakan rupiah, termasuk uang tunai.

Undang-undang secara jelas menempatkan rupiah sebagai simbol kedaulatan negara sekaligus alat pembayaran sah yang wajib dihormati. Oleh karena itu, kebijakan bisnis tetap harus selaras dengan regulasi yang berlaku.