Aturan Belanja Online yang Wajib Diketahui E-Commerce

Aturan Belanja Online yang Wajib Diketahui E-Commerce

Bisnis Online Tanpa Modal – Melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan revisi Permendag No. 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Di mana, beberapa hal akan diatur lebih detail perihal transaksi jual-beli di platform pasar digital termasuk e-commerce atau social commerce.

Zulkifli Hasan (Zulhas) selaku Menteri Perdagangan mengatakan, kebijakan baru ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) semenjak 1 Agustus 2023.

“Nah [revisi] Permendag No. 50/2020 itu justru kita dari awal ambil inisiatif, tapi kan pembahasannya antar kementerian,” kata Zulhas ketika ditemui di Kementerian Perdagangan, Selasa (1/8/2023).

Berikut ini ada beberapa aturan baru dalam revisi Permendag No. 50/2020 yang harus diketahui penjual baik di e-commerce maupun social commerce.

4 Poin Utama Aturan Belanja Online

1. Mengatur Social Commerce

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim menjelaskan, dalam revisi Permendag No.50/2020, pemerintah mendefinisikan social commerce sebagai salah satu PMSE. Di mana berarti, transaksi melalui TikTok Shop, Instagram, Facebook dan Whatsapp akan dikenakan aturan sesuai revisi Permendag No. 50/2020.

2. Larangan Menjual Produk Impor Murah

Cara pemerintah untuk membatasi peredaran barang impor di pasar digital dituangkan dalam pembatasan nilai barang yang bisa diimpor minimal US$100.

Hal ini berarti, produk impor di bawah Rp1,5 juta per unit dilarang untuk diperdagangkan dan dikirim langsung ke Indonesia oleh penjual dari luar negeri atau cross border.

3. E-Commerce Dilarang Menjadi Produsen

Mendag Zulhas menyebut, penyelenggara PMSE baik e-commerce maupun social commerce tidak diperolehkan menjual produk sendiri atau menjadi wholesaler.

Zulhas menjelaskan, aturan tersebut akan menciptakan keadilan dan kompetisi perdagangan yang sehat antara penjual yang merupakan pelaku UMKM.

4. Berbelanja di Social Commerce Kena Pajak

Mendag Zulhas juga mengungkapkan, bahwa revisi Permendag No. 50/2020 juga menetapkan aturan pengenaan pajak pada transaksi di social commerce. Sebab, selama ini harga produk di social commerce seperti TikTok dianggap sangat murah karena belum dikenakan pajak.