Aturan BSU Terbaru Terbit, Cek Kriteria Pekerja yang Memenuhi Syarat

Aturan BSU Terbaru Terbit, Cek Kriteria Pekerja yang Memenuhi Syarat

Bisnis Online Tanpa Modal — Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih berpeluang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Oktober–Desember 2026. Pasalnya, pemerintah menetapkan penyesuaian batas upah bagi pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi dari ketentuan umum.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh. Peraturan itu ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026.

BSU direncanakan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Pembayarannya dilakukan sekaligus, sehingga pekerja yang memenuhi persyaratan berpeluang memperoleh total bantuan sebesar Rp900 ribu.

Meski demikian, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan bantuan tersebut. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan batas gaji sesuai wilayah tempat bekerja.

Tiga Syarat Utama Penerima BSU 2026

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, terdapat tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi pekerja untuk menjadi penerima BSU.

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Status tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

3. Memenuhi batas gaji atau upah

Pekerja harus menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, ketentuan ini memiliki penyesuaian untuk pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) lebih tinggi.

Dengan demikian, pekerja perlu memeriksa batas upah yang berlaku di wilayahnya sebelum menyimpulkan apakah memenuhi persyaratan BSU.

Batas Gaji BSU Bisa Lebih dari Rp3,5 Juta

Batas upah penerima BSU tidak selalu terpaku pada angka Rp3,5 juta. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyesuaian bagi pekerja di daerah yang memiliki upah minimum lebih tinggi dari batas tersebut.

Jika suatu kabupaten atau kota menetapkan UMK di atas Rp3,5 juta, batas upah penerima BSU mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, apabila suatu wilayah tidak menetapkan UMK, acuan yang digunakan adalah UMP. Nilai UMP tersebut juga dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Daftar wilayah beserta batas upah yang telah disesuaikan tercantum dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Daftar itu mencakup sejumlah daerah di berbagai provinsi, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur.

Untuk memahami ketentuan tersebut, terdapat dua contoh wilayah dengan batas upah yang lebih tinggi dari ketentuan umum.

Di DKI Jakarta, UMP yang menjadi acuan sebesar Rp5.729.876. Setelah dibulatkan sesuai ketentuan, batas upah penerima BSU menjadi Rp5,8 juta.

Sementara itu, Kota Bekasi memiliki UMK 2026 sebesar Rp5.999.443. Nilai tersebut dibulatkan menjadi Rp6 juta sebagai batas upah yang disesuaikan.

Artinya, pekerja dengan gaji lebih dari Rp3,5 juta belum tentu langsung gugur sebagai calon penerima BSU. Kelayakannya tetap harus dilihat berdasarkan wilayah tempat bekerja dan batas upah yang tercantum dalam lampiran peraturan.

Gaji yang Dihitung Berdasarkan Laporan ke BPJS Ketenagakerjaan

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga menjelaskan bahwa gaji atau upah yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem.

Komponen upah yang diperhitungkan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Karena itu, besaran gaji yang digunakan untuk menentukan kelayakan penerima BSU mengacu pada data yang dilaporkan pemberi kerja, bukan semata-mata perkiraan penghasilan pekerja.

Selain ketentuan tersebut, peraturan ini mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari penerima BSU.

Apakah Penerima PKH Bisa Mendapatkan BSU?

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tidak mencantumkan larangan bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai salah satu persyaratan penerima BSU.

Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak bisa langsung disamakan dengan persyaratan program BSU pada periode sebelumnya. Pekerja tetap perlu mengacu pada aturan yang berlaku untuk periode Oktober–Desember 2026.

Meski begitu, pemenuhan persyaratan utama tidak serta-merta menjamin bantuan akan diterima. Penyaluran BSU juga mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Kapan BSU Rp900 Ribu Cair?

Hingga aturan tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2026, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 belum mencantumkan tanggal pencairan BSU secara spesifik.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan BSU pada kuartal IV 2026. Bantuan itu direncanakan menyasar 13,3 juta pekerja.

Dalam skema tersebut, bantuan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan total Rp900 ribu per penerima. Kebutuhan anggaran untuk program ini diperkirakan mencapai hampir Rp12 triliun.

Airlangga menjelaskan bahwa rencana penyaluran tersebut dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto mengenai sejumlah program bantuan pemerintah pada kuartal IV 2026.

Pernyataan itu disampaikan pada 30 September 2026. Namun, pada saat itu pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan.

Oleh karena itu, pekerja yang ingin mengetahui peluang menerima BSU perlu memperhatikan persyaratan dalam Permenaker terbaru, memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai, serta memantau pengumuman resmi pemerintah mengenai jadwal penyaluran.