MBG Tak Wajib untuk Semua Sekolah, BGN Ungkap Kriterianya

MBG Tak Wajib untuk Semua Sekolah, BGN Ungkap Kriterianya

Bisnis Online Tanpa Modal — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak wajib diterima oleh seluruh sekolah dalam setiap kondisi. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan ada beberapa kriteria yang membuat sekolah dapat dikeluarkan dari daftar penerima program tersebut.

BGN sendiri telah mengeluarkan 1.653 sekolah dari kriteria penerima MBG. Sekolah yang masuk dalam daftar tersebut antara lain sekolah internasional atau sekolah bertaraf internasional yang umumnya memiliki biaya pendidikan cukup tinggi.

“Misalnya seperti SMA Taruna Nusantara, misalnya itu tentu saja tidak mendapatkan MBG. Kemudian termasuk sekolah-sekolah Cambridge kemudian ya yang level-level begitu lah ya,” kata Sudaryono dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Selain sekolah internasional, terdapat sekolah negeri dan swasta yang juga tidak masuk dalam penerima MBG karena tercatat menolak dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

BGN terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada sekolah dan orang tua siswa untuk memastikan keputusan tersebut. Apabila seluruh pihak menyatakan tidak membutuhkan MBG, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk sekolah tersebut dapat digunakan untuk kelompok atau sekolah lain yang dinilai lebih membutuhkan.

”Intinya semua yang berhak diberikan kecuali yang tidak mau,” ujar Sudaryono.

Sekolah Negeri Harus Sepakat Terima atau Tolak MBG

Sudaryono menjelaskan sekolah negeri memiliki mekanisme yang berbeda. Berdasarkan pembahasan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan, sekolah negeri pada prinsipnya harus mengambil keputusan secara menyeluruh.

Jika sekolah memilih menerima MBG, seluruh siswa harus mendapatkan program tersebut. Sebaliknya, apabila sekolah memilih menolak, penolakan juga berlaku untuk seluruh siswa.

Dengan demikian, sekolah negeri tidak dapat menerapkan pola sebagian siswa menerima MBG sementara siswa lainnya tidak.

“Kalau menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua. Keputusan sementara adalah seperti itu,” kata Sudaryono.

Ketentuan ini juga berlaku ketika terdapat perbedaan kemampuan ekonomi di antara siswa. Misalnya, dalam satu sekolah terdapat siswa dari keluarga mampu dan siswa dari keluarga yang membutuhkan bantuan. Jika sekolah negeri tersebut sudah memutuskan menerima MBG, program tetap diberikan kepada seluruh siswa.

Sebaliknya, jika sekolah memilih tidak menerima, maka seluruh siswa tidak mendapatkan MBG.

“Kalau memang iya, konstitusi harus sekolah beserta semua wali muridnya harus sepakat iya semua atau sepakat tidak semua,” ujarnya.

Aturan tersebut juga menjadi pertimbangan ketika terdapat orang tua yang tidak mengizinkan anaknya mengonsumsi makanan dari program MBG. Sekolah negeri tidak dapat membuat kebijakan sendiri dengan hanya memberikan MBG kepada siswa yang bersedia.

Sudaryono mengatakan ketentuan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan lingkungan pendidikan. Ia tidak ingin muncul situasi ketika hanya satu atau dua siswa tidak makan MBG sementara teman-temannya mendapatkan makanan tersebut.

“Memang ada satu, dua misalnya, kalau sejauh ini itu adalah keputusannya adalah yang sampaikan adalah iya, iya semua, dan tidak, tidak semua,” katanya.

Menurut Sudaryono, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan siswa atau orang tua menyukai atau tidak menyukai program MBG. Ada aspek pendidikan dan kehidupan sosial di sekolah yang juga harus diperhatikan.

“Jadi kita harus arif juga dalam pendidikan ini ya. Bukan hanya masalah suka, tidak suka. Itu yang menjadi pertimbangan kita,” ujarnya.

Sekolah Negeri yang Tidak Membutuhkan MBG Bisa Dikonfirmasi

Sudaryono juga memberikan contoh sekolah negeri yang berpotensi tidak menerima MBG. Salah satunya sekolah yang tidak membutuhkan dana BOS karena kondisi ekonomi orang tua siswa dinilai sudah cukup.

Dalam kondisi seperti itu, BGN dapat melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah mengenai kebutuhan terhadap program MBG. Jika sekolah dan seluruh pihak terkait sepakat tidak membutuhkan program tersebut, BGN akan menghormati keputusan tersebut.

“Misalnya dana BOS, dana BOS itu kan sekolah negeri dapat. Ada sekolah negeri yang dia enggak perlu dana BOS, karena mungkin orang tua siswanya dan lain sebagainya itu merasa cukup. Nah, itu kemudian kami tanya, perlu MBG?” kata Sudaryono.

Apabila sekolah menyatakan tidak membutuhkan MBG dan keputusan tersebut telah disepakati bersama, program tidak akan disalurkan ke sekolah tersebut.

“Ya kita, karena sepakat semua. Karena sekolah negeri pada prinsipnya kalau terima, terima semua, kalau tidak, tidak semua,” ujarnya.

Sementara itu, mekanisme untuk sekolah swasta dinilai lebih fleksibel. Kondisi sekolah serta kemampuan ekonomi orang tua siswa dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan apakah sekolah tersebut masuk dalam kriteria penerima MBG.

Dengan mekanisme tersebut, BGN dapat memprioritaskan penyaluran MBG kepada kelompok yang dinilai membutuhkan, sementara sekolah yang memang tidak memerlukan program atau memilih tidak menerimanya dapat dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.