Prabowo Resmikan B50, Harga Tetap untuk Kendaraan PSO

Prabowo Resmikan B50, Harga Tetap untuk Kendaraan PSO

Bisnis Online Tanpa Modal — Pemerintah secara resmi meluncurkan bahan bakar biodiesel B50 sebagai bagian dari program peningkatan penggunaan energi terbarukan di Indonesia.

Peluncuran dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (9/7/2026).

B50 sendiri merupakan bahan bakar yang terdiri atas campuran 50 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbahan baku minyak sawit dan 50 persen solar fosil. Kehadiran B50 melanjutkan program mandatori biodiesel yang sebelumnya sudah melalui tahap B20, B30, hingga B40.

Harga B50 Dibedakan untuk Kendaraan dan Industri

Seiring mulai diterapkannya B50, pemerintah menetapkan harga yang berbeda sesuai dengan kategori pengguna.

Untuk sektor transportasi atau kendaraan penumpang yang masuk dalam skema Public Service Obligation (PSO), harga B50 dihargai Rp6.800 per liter. Sementara itu, pengguna dari sektor industri atau non-PSO akan dikenakan harga mengikuti mekanisme pasar, yang mana berkisar antara Rp15.000 hingga Rp16.000 per liter.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan harga B50 bagi kendaraan penumpang lebih rendah karena mendapat subsidi dari pemerintah. Sebaliknya, sektor industri membeli BBM tersebut dengan harga non-subsidi.

“Yang PSO itu adalah subsidi, non-PSO untuk industri mengikuti harga pasar, sekitar Rp15 ribu sampai Rp16 ribu per liter,” ujar Bahlil.

Distribusi B50 Dimulai Bertahap, Berlaku Penuh Oktober 2026

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan distribusi B50 telah dimulai di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), terutama di Pulau Jawa.

Menurutnya, sekitar 57 persen SPBU Pertamina sudah menyalurkan B50 sebagai pengganti B40. Selain Jawa, distribusi juga mulai menjangkau Sumatra dan sebagian wilayah Sulawesi.

Walaupun demikian, penerapan B50 secara penuh baru akan dilakukan pada Oktober 2026. Masa transisi akan diberikan pemerintah selama tiga bulan agar badan usaha memiliki waktu untuk menghabiskan stok B40 yang masih tersedia.

Kebijakan masa transisi tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar. Pemerintah menyebut Pertamina membutuhkan sekitar dua bulan untuk menyelesaikan stok B40, sementara badan usaha lainnya memerlukan waktu hingga tiga bulan sebelum seluruh distribusi beralih sepenuhnya ke B50.