Ramai Film Pesta Babi, Wamentan Bantah Ada Penggusuran di Merauke
Bisnis Online Tanpa Modal — Polemik terkait proyek kawasan pangan atau food estate di Merauke, Papua Selatan, kembali mencuat setelah film dokumenter Pesta Babi ramai diperbincangkan di media sosial.
Menanggapi banyaknya kritik yang muncul, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono membantah tudingan bahwa program tersebut menyebabkan penggusuran masyarakat maupun pengambilalihan lahan adat.
Menurut Sudaryono, program cetak sawah yang dijalankan pemerintah justru dilakukan atas dasar persetujuan pemilik lahan. Ia menegaskan pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk mengambil tanah masyarakat, melainkan membantu mengubah lahan yang sebelumnya tidak produktif menjadi area pertanian yang bisa dimanfaatkan warga.
“Kalau melihat dari film misalnya Pesta Babi di Papua, ayo kita datang langsung ke sana. Siapa yang digusur dan di mana penggusurannya, itu harus dicek bersama,” kata Sudaryono dalam wawancara dengan CNN Indonesia, Rabu (17/6).
Pemerintah Persilakan Publik Melihat Langsung di Lapangan
Sudaryono mengaku memahami adanya kekhawatiran masyarakat terkait isu penggusuran. Akan tetapi, ia menilai setiap tudingan perlu dibuktikan melalui pengecekan langsung di lokasi proyek.
Karena itu, Kementerian Pertanian membuka diri terhadap berbagai kelompok masyarakat yang ingin melihat pelaksanaan program di lapangan. Bahkan, ia mengajak mahasiswa, aktivis, hingga organisasi masyarakat untuk datang langsung ke kawasan pengembangan pertanian di Papua.
Sudaryono juga menawarkan konsep kegiatan serupa Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa di sejumlah daerah pengembangan lahan pertanian baru, tidak hanya di Merauke tetapi juga di Papua Pegunungan, Sarmi, hingga Papua Barat Daya.
Menurutnya, keterlibatan berbagai elemen masyarakat dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai pelaksanaan program sekaligus menjawab berbagai informasi yang berkembang di ruang publik.
Klaim Lahan Tetap Milik Masyarakat
Lebih lanjut, Sudaryono menjelaskan program cetak sawah diawali melalui usulan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) yang diajukan pemerintah daerah melalui dinas terkait. Setelah proses verifikasi dilakukan, pemerintah kemudian membantu mengubah lahan yang sebelumnya tidak dimanfaatkan menjadi lahan pertanian produktif.
Ia menegaskan kepemilikan lahan tidak berpindah tangan setelah proses pembangunan sawah selesai. Tanah tersebut tetap menjadi milik masyarakat yang sejak awal menyetujui program tersebut.
“Yang dicetak sawah ini tanah siapa? Tanahnya milik masyarakat atas persetujuan yang punya tanah. Setelah menjadi sawah, ya tetap menjadi milik mereka,” ujarnya.
Sudaryono juga menekankan bahwa mekanisme yang sama berlaku terhadap tanah adat. Menurut dia, setiap pemanfaatan lahan adat harus melalui persetujuan masyarakat pemilik hak ulayat.
Karena itu, ia menolak anggapan bahwa program food estate dilakukan dengan cara menggusur warga atau memindahkan masyarakat dari tanahnya.
“Bukan berarti seperti membangun real estate lalu masyarakat digusur. Tidak sesederhana itu,” katanya.
Klaim Harga Pangan di Merauke Mulai Stabil
Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono mengklaim program pengembangan kawasan pangan di Merauke mulai memberikan dampak positif terhadap stabilitas harga pangan di daerah tersebut.
Ia menyebut pemerintah telah mencetak sekitar 60 ribu hektare sawah selama dua tahun terakhir, yakni sejak 2025 hingga 2026. Angka tersebut mendekati target pembangunan sawah baru yang dipatok sekitar 70 ribu hingga 80 ribu hektare.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Bupati Merauke dan Gubernur Papua Selatan, harga pangan, terutama beras, dinilai relatif stabil sejak program pengembangan kawasan pangan mulai berjalan.
Sudaryono menegaskan tujuan utama program food estate adalah memperkuat produksi pangan nasional sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap sumber pangan sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Ia mengatakan pemerintah tidak hanya berfokus pada budidaya padi, tetapi juga membuka peluang pengembangan komoditas lain seperti sagu, jagung, hingga umbi-umbian sesuai dengan potensi dan preferensi masyarakat setempat.
Meski demikian, Sudaryono memastikan pemerintah tetap terbuka terhadap kritik maupun laporan apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan program di lapangan. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
