Aturan E-Commerce Baru Perluas Cakupan Ojol
Bisnis Online Tanpa Modal — Perkembangan pesat ekonomi digital di Indonesia mendorong pemerintah untuk memperluas cakupan regulasi perdagangan elektronik. Salah satu langkah terbaru yang dilakukan adalah memasukkan model bisnis aplikasi ojek online (ojol) ke dalam aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang tengah direvisi oleh Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menandatangani rancangan revisi peraturan yang nantinya akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Regulasi baru ini disiapkan untuk menyesuaikan perubahan lanskap bisnis digital yang berkembang semakin cepat dan beragam.
Dalam revisi tersebut, platform ride-hailing atau aplikasi transportasi daring dimasukkan sebagai salah satu model bisnis yang diatur bersama dengan online travel agent (OTA).
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini tidak menyasar layanan transportasi yang menjadi bisnis utama aplikasi ojol.
Fokus utama aturan tersebut adalah aktivitas perdagangan barang yang berlangsung melalui fitur niaga atau marketplace yang tersedia di dalam aplikasi. Dengan kata lain, transaksi jual beli produk yang difasilitasi platform digital akan menjadi objek pengawasan dan pengaturan pemerintah.
Menurut Budi Santoso, langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku usaha digital.
Hadirnya aturan yang lebih komprehensif diharapkan bisa menciptakan iklim usaha yang sehat dan juga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
Dalam rancangan regulasi tersebut, model bisnis ride-hailing didefinisikan sebagai sistem elektronik yang bergerak di bidang transportasi darat dan dapat dilengkapi layanan tambahan berupa perdagangan barang maupun jasa dalam satu ekosistem digital.
Sementara itu, OTA didefinisikan sebagai platform yang menyediakan layanan pemesanan tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, hingga paket perjalanan.
Revisi aturan PMSE juga mencakup sejumlah aspek penting lainnya. Pemerintah akan mendorong peningkatan visibilitas produk lokal dan usaha mikro kecil (UMK) di platform digital. Selain itu, seluruh pedagang online diwajibkan memiliki perizinan berusaha sebagai bentuk legalitas usaha.
Bukan hanya itu, platform digital juga diwajibkan lebih transparan dalam menerapkan biaya layanan, promosi, serta kebijakan kemitraan. Konsumen pun akan memperoleh perlindungan lebih kuat melalui penyediaan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih jelas.
Menariknya, regulasi baru ini juga mulai mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam aktivitas promosi dan pemasaran produk. Pemerintah ingin memastikan pemanfaatan teknologi tersebut tetap berjalan secara sehat dan tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha lainnya.
Untuk memberikan waktu adaptasi, pemerintah akan menerapkan masa transisi sebelum seluruh ketentuan berlaku penuh. Dengan demikian, pelaku usaha dan platform digital memiliki kesempatan untuk menyesuaikan diri terhadap aturan baru yang akan diterapkan.
Lewat revisi Permendag PMSE ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat yang seimbang bagi pelaku usaha, platform digital, maupun masyarakat sebagai konsumen.
