Tunggu Ekonomi Stabil, DJP Tunda Penarikan Pajak untuk Pedagang di E-Commerce
Bisnis Online Tanpa Modal — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pungutan pajak bagi pedagang online atau merchant di e-commerce belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Kebijakan ini ditunda mengikuti arahan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang ingin memastikan pertumbuhan ekonomi nasional lebih kuat sebelum kebijakan pajak tersebut diterapkan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, penunjukan platform marketplace untuk memungut pajak dari pedagang di platform mereka resmi ditunda.
“Dalam PMK yang kami desain, penunjukan platform atau marketplace untuk memungut pajak dari merchant-merchant di platform tersebut ditunda. Sesuai arahan Pak Menteri, kebijakan baru akan dijalankan jika pertumbuhan ekonomi sudah optimis di angka 6 persen,” kata Bimo di Kantor DJP, Jakarta, Senin (20/10), dikutip dari detik.com.
UMKM Tetap Wajib Laporkan Pajak Jika Penghasilan di Atas Rp500 Juta
Bimo menjelaskan, meski pungutan pajak e-commerce ditunda, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap memiliki kewajiban pajak bila penghasilannya sudah melebihi batas tertentu.
“Artinya, setiap orang dengan kemampuan ekonomi tertentu — misalnya UMKM dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun — wajib melaporkan SPT dan membayar pajak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kebijakan ini disebut sejalan dengan prinsip keadilan pajak, di mana hanya pelaku usaha yang memiliki kapasitas ekonomi memadai yang dikenakan kewajiban pajak.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah saat ini masih fokus menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Menurutnya, penerapan pungutan pajak terhadap pedagang online akan dilakukan jika perekonomian Indonesia telah benar-benar pulih dan tumbuh secara konsisten.
“Seperti yang saya sampaikan, penerapan pajak online baru akan kami jalankan kalau ekonomi sudah benar-benar pulih. Sekarang memang sudah mulai membaik, tapi belum sepenuhnya recovery. Kalau nanti pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 6 persen atau lebih, baru kami pertimbangkan untuk menerapkannya,” ujar Purbaya di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (9/10).
Pemerintah Berupaya Jaga Keseimbangan Antara Pajak dan Pertumbuhan
Kebijakan penundaan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberi ruang bagi pelaku usaha, terutama UMKM dan pedagang online, untuk terus berkembang di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi.
Meski begitu, pemerintah tetap berkomitmen melakukan edukasi pajak digital agar pelaku e-commerce siap saat aturan pajak resmi diberlakukan di masa depan.
