Respons Purbaya soal Rencana Investigasi Dagang AS ke Indonesia
Bisnis Online Tanpa Modal — Pemerintah Indonesia menilai langkah investigasi perdagangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, sebagai hal yang wajar dalam dinamika hubungan dagang internasional. Proses penyelidikan seperti ini dinilai sering terjadi ketika negara-negara besar berupaya melindungi industri domestiknya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa investigasi perdagangan yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat tidak perlu disikapi secara berlebihan.
“Saya pikir tidak apa-apa itu investigasi, hal yang biasa,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta pada Jumat (13/3).
Keunggulan Biaya Produksi Indonesia
Menurut Purbaya, salah satu penyebab munculnya ketegangan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat adalah perbedaan biaya produksi yang cukup signifikan di antara kedua negara.
Ia menjelaskan bahwa produk Indonesia cenderung memiliki harga yang lebih kompetitif di pasar internasional karena biaya tenaga kerja yang relatif lebih rendah dibandingkan di Amerika Serikat.
Hal tersebut memberikan keuntungan komparatif bagi Indonesia dalam perdagangan global.
”Barang kita lebih murah dibanding barang Amerika karena tenaga kerja kita lebih murah. Jadi kita mempunyai relative advantage dibanding Amerika,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk mencatat surplus perdagangan terhadap Amerika Serikat. Namun menurut Purbaya, situasi seperti ini bukanlah hal yang luar biasa dalam hubungan dagang antarnegara.
Banyak negara yang memiliki keunggulan tertentu sehingga dapat mencatat surplus perdagangan dengan mitra dagangnya.
“Karena kita memiliki relative advantage dibanding Amerika, hampir pasti kita bisa mengalami surplus perdagangan terhadap mereka,” katanya.
Risiko Jika Tarif Dinaikkan
Meski demikian, pemerintah tetap mewaspadai potensi dampak apabila Amerika Serikat memutuskan untuk menaikkan tarif impor terhadap produk Indonesia.
Purbaya mengatakan dampaknya akan bergantung pada apakah kebijakan tarif tersebut diberlakukan secara merata kepada semua negara atau hanya menyasar Indonesia.
Jika kenaikan tarif diterapkan sama kepada seluruh negara pengekspor produk sejenis, maka dampaknya terhadap daya saing Indonesia relatif kecil.
Namun situasinya bisa berbeda apabila Indonesia dikenakan tarif yang lebih tinggi dibanding negara lain.
”Kalau kita dikenakan tarif lebih tinggi, misalnya dibedakan 10 persen, tentu akan menjadi lebih sulit bagi kita,” ujarnya.
Meski ada potensi risiko, Purbaya menilai prospek perdagangan Indonesia ke depan masih cukup positif. Pemerintah juga memiliki berbagai opsi kebijakan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan perdagangan global.
Salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah meningkatkan efisiensi produksi agar produk Indonesia tetap kompetitif di pasar internasional.
“Kita akan melakukan berbagai upaya efisiensi jika memang diperlukan. Namun seharusnya prospeknya tidak terlalu buruk meskipun ada investigasi dari Amerika,” katanya.
Investigasi Dilakukan USTR
Sebelumnya, kantor perwakilan dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) memulai penyelidikan terhadap sejumlah negara terkait dugaan praktik perdagangan yang dianggap merugikan industri domestik AS.
Penyelidikan tersebut mencakup kebijakan industri yang dinilai berpotensi menyebabkan kelebihan kapasitas produksi serta kebijakan yang dianggap membatasi perdagangan Amerika Serikat.
Beberapa negara yang masuk dalam daftar penyelidikan antara lain China, Uni Eropa, Singapura, Swiss, Norwegia, Indonesia, Malaysia, Kamboja, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Taiwan, Bangladesh, Meksiko, Jepang, dan India.
Utusan Perdagangan AS, Jamieson Greer, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri serta memperkuat kembali rantai pasok strategis di Amerika Serikat.
Latar Belakang Kebijakan Perdagangan AS
Investigasi ini muncul setelah kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diumumkan Presiden Donald Trump pada April 2025 dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Sebagai respons atas keputusan tersebut, pemerintah Amerika Serikat kemudian menerapkan tarif global sementara yang berlaku selama 150 hari bagi seluruh negara.
Dalam periode tersebut, pemerintah AS juga melakukan investigasi terhadap berbagai praktik perdagangan dari negara mitra yang dinilai berpotensi merugikan industri domestik mereka.
