Ketahui Apa Beda Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Istilah UMKM

Ketahui Apa Beda Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Istilah UMKM

Bisnis ONline Tanpa Modal – Mungkin kamu sering mendengar istilah UMKM atau kepanjangan dari usaha mikro, kecil, dan menengah.

Akan tetapi, tahukah kamu apa beda antara usaha mikro, kecil, dan menangah dalam istilah UMKM?

Jika kamu belum tahu, rasanya penting untuk mengetahui perbedaanya sebelum menjalankan suatu usaha.

Berikut ini perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan laman Kemenkop UKM yang dilansir dari Kompas.com.

Perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

1. Usaha Mikro

Usaha mikro merupakan jenis bisnis produktif yang dimiliki individu atau badan usaha perorangan. Usaha ini juga harus memenuhi kriteria tertentu sesuai Peraturan Pemerintah.

Umumnya, usaha mikro memiliki modal di bawah Rp1 miliar. Di mana tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sementara hasil penjualan tahunan, usaha mikro umumnya hanya meraih omzet maksimal Rp2 miliar.

Jika bisnismu memiliki modal  di bawah Rp1 miliar atau tanpa modal sama sekali, bisa masuk kategori usaha mikro.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil merupakan jenis bisnis ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Biasanya, usaha kecil dilakukan individu atau badan usaha yang bukan anak atau cabang perusahaan dari bisnis berskala menengah atau besar.

Dilihat dari segi modal, usaha kecil mengacu pada bisnis yang menggunakan dana antara Rp1 miliar sampai maksimal Rp5 miliar.

Biaya ini belum termasuk dana untuk sewa tanah atau bangunan tempat usaha.

Usaha kecil mempunyai hasil penjualan tahunan antara Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah mengarah pada  jenis bisnis ekonomi produktif yang dilakukan oleh individu atau badan usaha. Namun, usaha menengah bukan merupakan anak atau cabang perusahaan dari bisnis berskala kecil atau besar.

Bisnis skala menengah ini mempunyai modal usaha antara Rp5 miliar sampai maksimal Rp10 miliar. Biaya ini tidak mencakup dana untuk keperluan sewa tahan atau bangunan tempat usaha.

Usaha menengah biasanya menghasilkan penjualan tahunan antara Rp15 miliar sampai maksimal Rp50 miliar.

Dari informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara usaha mikro, kecil, dan menengah ada pada jumlah modal dan hasil penjualannya.