KBRI Phnom Penh Pulangkan 67 WNI dari Kamboja
Bisnis Online Tanpa Modal — Ratusan warga negara Indonesia (WNI) sempat terlibat dalam kericuhan saat berusaha kabur dari perusahaan penipuan online di Kota Chrey Thum, Kamboja. Dari total 110 orang yang diamankan, sebanyak 67 WNI dijadwalkan segera dipulangkan ke Tanah Air.
Kericuhan terjadi pada 17 Oktober 2025. Awalnya, KBRI Phnom Penh menerima laporan bahwa ada 97 WNI yang berupaya melarikan diri dari sebuah kompleks perusahaan yang diduga menjalankan praktik penipuan online. Setelah dilakukan pendataan lebih lanjut, jumlahnya meningkat menjadi 110 orang.
Saat ini, seluruh WNI tersebut diamankan oleh otoritas imigrasi Kamboja. Pemerintah Indonesia melalui KBRI terus berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat untuk memberikan bantuan hukum dan memastikan keselamatan para WNI.
“Sejak 17 Oktober 2025, KBRI Phnom Penh terus berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja dan pihak terkait setelah menerima laporan kericuhan yang melibatkan WNI di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal,” tulis KBRI Phnom Penh melalui akun Instagram resminya, Rabu (22/10).
Sebagian WNI Dipulangkan ke Tanah Air
Menurut keterangan KBRI, seluruh WNI kini berada di Detensi Imigrasi Preak Pnov, Phnom Penh, untuk proses pendataan dan verifikasi identitas sebelum dipulangkan.
“Sebanyak 110 WNI diamankan dari lokasi dan kini berada di Detensi Imigrasi Preak Pnov untuk proses pendataan dan pemulangan,” jelas KBRI.
Dari jumlah tersebut, 67 orang dijadwalkan pulang ke Indonesia antara 22 hingga 24 Oktober 2025. KBRI juga memastikan bahwa seluruh WNI mendapat perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Ribuan WNI Terjerat Kasus Serupa Sejak 2020
Kasus penipuan online yang melibatkan WNI bukan hal baru. Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, sejak tahun 2020 terdapat lebih dari 10 ribu WNI yang terlibat dalam jaringan online scam di berbagai negara, termasuk Kamboja.
“Sejak tahun 2020 hingga saat ini, total lebih dari 10 ribu kasus online scam tercatat. Awalnya hanya terjadi di Kamboja, namun kini sudah menyebar ke sembilan negara lainnya,” kata Judha, Senin (20/10).
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 WNI teridentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para korban biasanya tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi, antara USD 1.000 hingga USD 1.200 per bulan, untuk posisi seperti customer service atau marketing.
Namun, tak sedikit juga yang secara sadar bekerja di perusahaan penipuan online demi bayaran besar. Untuk mereka yang terbukti terlibat secara sukarela, ancaman pidana tetap menanti.
Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat kerja sama dengan negara-negara tempat kasus serupa marak terjadi. Edukasi masyarakat dan peningkatan pengawasan rekrutmen tenaga kerja ke luar negeri menjadi fokus utama agar kasus seperti ini tidak terulang.
