Sindikat Online Scam Diberantas, Ratusan WNI Ajukan Pemulangan
Bisnis Online Tanpa Modal — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh menerima laporan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang meminta fasilitasi pemulangan ke Tanah Air setelah keluar dari sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja.
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, mengatakan lonjakan laporan tersebut terjadi seiring langkah tegas pemerintah Kamboja dalam memberantas kejahatan penipuan daring. Kebijakan itu dijalankan atas instruksi langsung Perdana Menteri Kamboja Hun Manet, yang berdampak pada dilepasnya para pekerja oleh sindikat.
”Dalam dua hari terakhir, tercatat 308 WNI datang secara walk-in ke KBRI Phnom Penh setelah dikeluarkan dari sindikat penipuan daring,” ujar Dubes Santo, dikutip dari Antara, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan catatan KBRI Phnom Penh, sepanjang Januari 2026 terdapat 375 WNI yang melapor setelah keluar dari sindikat online scam. Dari jumlah tersebut, 243 WNI datang hanya dalam kurun dua hari, yakni pada 16–17 Januari 2026.
Kemudian, pada 18 Januari, terdapat tambahan 65 WNI dengan latar belakang serupa yang kembali melapor ke KBRI Phnom Penh.
Menurut Dubes Santo, mayoritas WNI tersebut berada dalam kondisi aman dan sehat. Namun, mereka menghadapi berbagai persoalan administratif dan keimigrasian.
“Ada yang masih memegang paspor, ada juga yang paspornya disita oleh sindikat. Sebagian berstatus overstay, sementara lainnya masih memiliki izin tinggal yang valid,” jelasnya.
Ada yang Ingin Pulang, Ada Pula yang Bertahan
Selain WNI yang ingin segera kembali ke Indonesia, Dubes Santo mengungkapkan ada pula sebagian yang masih mencoba mencari pekerjaan lain di Kamboja.
Meski demikian, KBRI Phnom Penh memastikan seluruh WNI yang melapor akan ditangani sesuai prosedur standar yang selama ini diterapkan terhadap ribuan WNI dengan kasus serupa.
”Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan otoritas setempat, pihak terkait di Kamboja, serta instansi di Indonesia untuk mempercepat proses penanganan dan deportasi,” ujarnya.
Namun demikian, Dubes Santo menegaskan bahwa pemulangan WNI diarahkan untuk dilakukan secara mandiri, sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Dubes Santo kembali mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi dengan syarat minim pengalaman.
Ia juga menegaskan pentingnya menghindari keterlibatan dalam aktivitas ilegal di negara asing, termasuk praktik penipuan daring yang berisiko hukum dan keselamatan.
