Bulan: Oktober 2025

Tegas! Menkeu Purbaya Tolak Skema Burden Sharing dengan BI

Tegas! Menkeu Purbaya Tolak Skema Burden Sharing dengan BI

Bisnis Online Tanpa Modal — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dia tidak akan melanjutkan kebijakan burden sharing atau pembagian beban bunga Surat Berharga Negara (SBN) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI).

Dia menilai, Presiden Prabowo Subianto juga tidak pernah memberikan arahan untuk menerapkan skema tersebut.

”Saya sebisa mungkin tidak akan memakai burden sharing,” jelas Purbaya saat berbicara dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia INDEF di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Purbaya menuturkan, kebijakan burden sharing berisiko mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan moneter. Padahal, pemisahan kewenangan tersebut penting agar BI tetap menjadi lembaga independen yang tidak terpengaruh kepentingan politik.

“BI dipisahkan dari pemerintah agar bisa berdiri sebagai bank sentral independen. Dengan begitu, politik dan pergantian pemerintahan tidak akan memengaruhi kebijakan jangka panjang bank sentral,” tuturnya.

Menurutnya, menjaga kemandirian BI merupakan prinsip penting untuk mempertahankan kepercayaan pasar dan stabilitas ekonomi jangka panjang. Jika pemerintah terlalu mencampuri kebijakan moneter, kepercayaan investor dan kredibilitas fiskal bisa terancam.

Burden Sharing Hanya Diperlukan Saat Krisis

Meski menolak penerapan rutin, Purbaya tidak menutup kemungkinan penggunaan burden sharing dalam situasi krisis ekonomi besar. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus memiliki batas waktu yang jelas dan tetap menghormati batas antara kebijakan fiskal dan moneter.

”Moneter biarkan berjalan sesuai pakemnya. Saya akan tetap fokus pada disiplin fiskal,” tegasnya.

Sebelumnya, pada September lalu, Kemenkeu dan BI sempat mengumumkan rencana penerapan burden sharing untuk pembiayaan program Perumahan Rakyat dan Kopdes Merah Putih. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.

Skema tersebut mengatur pembagian beban bunga secara proporsional antara pemerintah dan BI atas alokasi anggaran program tersebut. Pembagian dilakukan setelah memperhitungkan imbal hasil dari penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan domestik.

Dalam pernyataan bersama yang dirilis 8 September 2025, Kemenkeu dan BI menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut akan berlaku mulai tahun 2025 hingga program berakhir.

Fokus pada Tata Kelola dan Transparansi

Dalam pelaksanaannya, beban bunga dibagi dalam bentuk tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang disimpan di BI. Kedua lembaga menegaskan bahwa penerapan burden sharing akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, tetap menjaga stabilitas ekonomi, serta mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.

Selain itu, Kemenkeu dan BI juga berkomitmen menerapkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan Purbaya menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah di bawah kepemimpinannya akan menjaga disiplin fiskal dan tidak bergantung pada dukungan moneter dari BI. Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga independensi bank sentral demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dalam jangka panjang.