UMP 2026 Aceh Tak Naik, Ini Penjelasan Kemnaker
Bisnis Online Tanpa Modal — Pemerintah memutuskan kebijakan berbeda untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Aceh. Berbeda dari mayoritas daerah lain, provinsi berjuluk Serambi Mekkah tersebut tetap menggunakan besaran UMP tahun sebelumnya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan keputusan ini diambil karena kondisi khusus yang tengah dialami Aceh.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebut Aceh mengalami dampak bencana yang lebih berat dibandingkan wilayah lain di Sumatera.
Ia menilai situasi tersebut membuat Aceh memerlukan kebijakan berbeda dalam penetapan upah minimum.
”Kita semua paham bahwa bencana di Aceh lebih parah dibanding Sumatera Barat dan Sumatera Utara,” ujar Indah kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/12).
Menurutnya, meski beberapa provinsi lain juga terdampak bencana, tingkat keparahan yang dialami Aceh menjadi pertimbangan utama pemerintah pusat.
Dasar Hukum Penundaan Penetapan UMP
Kemnaker menegaskan kebijakan ini memiliki landasan hukum yang jelas. Indah menjelaskan keputusan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 88F UU tersebut, pemerintah diberikan kewenangan untuk menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dalam kondisi tertentu.
Ketentuan ini memungkinkan pemerintah mengambil kebijakan khusus bagi daerah yang menghadapi situasi luar biasa, termasuk bencana alam.
Sebagai perbandingan, Pasal 88D UU Cipta Kerja mengatur bahwa upah minimum umumnya ditetapkan berdasarkan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sementara itu, Pasal 88E menegaskan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, serta melarang pengusaha membayar upah di bawah standar yang telah ditetapkan.
Penjelasan Tambahan dari Kemnaker
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi juga menyampaikan bahwa kondisi bencana menjadi alasan utama Aceh tidak menetapkan UMP baru untuk 2026.
“Aceh karena sedang mengalami bencana sehingga menggunakan UMP tahun lalu,” kata Cris, Senin (29/12).
Selain Aceh, Papua Pegunungan juga belum menetapkan UMP 2026 secara final dan masih menunggu keputusan kepala daerah.
Di luar dua wilayah tersebut, proses penetapan UMP 2026 secara nasional telah hampir sepenuhnya rampung. Dari total 38 provinsi di Indonesia, sebanyak 36 provinsi telah menetapkan besaran upah minimum tahun depan.
Rekapitulasi menunjukkan DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi sebesar Rp5.729.876 per bulan. Sebaliknya, UMP terendah tercatat di Jawa Tengah dengan Rp2.327.386 per bulan.
Daerah dengan Kenaikan UMP Tertinggi
Sulawesi Tengah mencatatkan kenaikan UMP tertinggi secara nasional, yakni 9,08 persen atau setara Rp264.565 dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, Papua Tengah tidak mengalami kenaikan dan tetap menggunakan besaran UMP 2025.
