Ekspor Sawit, Kakao, dan Karet Bebas dari Tarif 19% AS
Bisnis Online Tanpa Modal — Pemerintah Indonesia memastikan sejumlah komoditas ekspor unggulan terbebas dari tarif resiprokal 19 persen yang diberlakukan Amerika Serikat sejak 7 Agustus 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, produk seperti minyak kelapa sawit, kakao, hingga karet akan mendapat pengecualian karena tidak diproduksi di Negeri Paman Sam.
“Kami menunggu tanggapan resmi dari pihak AS, tetapi secara prinsip dalam pertemuan sudah disepakati bahwa produk yang tidak diproduksi di Amerika, seperti minyak sawit, kakao, dan karet, tarifnya nol persen atau mendekati nol,” jelas Airlangga dalam wawancara bersama Reuters, Selasa (26/8).
Pengecualian Tarif Masih Menunggu Kesepakatan Akhir
Meski kabar baik ini sudah mengemuka, pembebasan tarif baru bisa berlaku setelah ada kesepakatan final antara Indonesia dan AS. Saat ini, Washington masih sibuk menegosiasikan kebijakan tarif serupa dengan negara mitra dagang lainnya.
Airlangga menegaskan bahwa pemerintah sejak awal konsisten meminta tarif 0 persen untuk komoditas yang tidak bisa diproduksi di AS. Menurutnya, hal ini sudah menjadi komitmen dalam sejumlah pertemuan bilateral.
Beberapa komoditas yang diajukan untuk mendapatkan keringanan tarif antara lain:
- Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit
- Kopi dan Kakao
- Karet
- Produk mineral tertentu (misalnya nikel)
- Komponen pesawat terbang dan industri di kawasan free trade zone
“Produk mineral, komponen pesawat, hingga industri tertentu juga sedang dibahas. Ada peluang besar tarifnya tidak sampai 19 persen, bahkan bisa mendekati 0 persen,” kata Airlangga saat Konferensi Pers Joint Statement Indonesia-AS di Jakarta, Kamis (24/7).
Lima Komoditas Berpotensi Bebas Tarif
Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa sedikitnya lima komoditas berpotensi mendapat tarif impor 0 persen dari AS. Komoditas tersebut meliputi CPO, kopi, kakao, nikel, dan karet.
Namun, Susi menegaskan bahwa tarif resiprokal 19 persen yang ditandatangani Presiden AS Donald Trump sudah resmi berlaku sejak 7 Agustus 2025. Aturan itu didasarkan pada Executive Orders Gedung Putih yang dirilis 31 Juli 2025, dengan masa berlaku tujuh hari setelah pengumuman.
“Jadi, efektif mulai 7 Agustus 2025, tarif 19 persen berlaku untuk setiap pengiriman barang Indonesia yang masuk ke AS,” ujar Susi di Jakarta, Jumat (8/8).
Indonesia Harus Jaga Daya Saing Ekspor
Susi juga mengingatkan pentingnya menjaga daya saing produk Indonesia di tengah kebijakan tarif baru tersebut.
Menurutnya, meski tarif Indonesia masih relatif rendah dibanding beberapa negara lain, selisih kecil tetap bisa memengaruhi posisi kompetitif produk nasional di pasar internasional.
“Justru sekarang kita harus betul-betul menjaga competitiveness. Daya saing ekspor Indonesia harus dipertahankan agar tetap bisa bersaing di pasar global,” tegasnya.
